JAKARTA, balipuspanews.com – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kamis (27/1/2022) petang, mengantar Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya, UU tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi lembaran negara.
“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata ucap Indra Iskandar, Kamis (27/1/2022).
Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah.
“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” beber Indra.
Untuk diketahui, Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan