DENPASAR, balipuspanews.com – Peristiwa penyiksaan anjing viral di media sosial berlokasi di Jalan Ciung Wanara, Sumerta Kelod, Denpasar, pada Selasa 9 Mei 2023.
Dalam rekaman video tampak seorang pengendara motor mengikat seekor anjing dengan tali dan menyeretnya. Aksi kejam pemotor ini membuat nitizen geram.
Video penyiksaan anjing ini diunggah di akun medsos. Dalam unggahan itu terlihat seorang wanita mendapat kecaman nitizen. Bakan nitizen meminta segera dilaporkan ke Polisi.
“Laporin polisi atas penganiayaan hewan plis,” seru akun tee*too*21*4. “Pengen dibales dia di posisi anjingnya, tolong diproses hukum orang ini,” cetus netizen dengan akun oph*eyos*ph*ne.
Sementara penggiat medsos seperti Niluh Djelantik ikut menyoroti ulah wanita yang belum diketahui namanya tersebut.
“Kalau tidak mampu lebih baik tidak usah pelihara sama sekali, semoga ada sanksi atas perbuatanmu, karena apa yang dialami anabul (anak bulu) ini sangat jauh dari empati dan kemanusiaan,” ujar Djelantik dalam postingannya, pada Sabtu (13/5/2023).
Sementara itu dari rekaman video yang beredar seekor anjing bertubuh kecil berwarna coklat lehernya terpasang tali. Tali itu ditarik oleh sepeda motor matic berplat DK 5127 ABJ yang terus bergerak. Alhasil leher anjing tersebut seperti tercekik.
Mirisnya, anjing itu berusaha sekuat tenaga melangkahkan kaki agar mengimbangi laju motor. Tapi kecepatan kaki kecilnya tak cukup, sehingga tetap saja terseret.
“Seorang ibu menarik anjingnya kayak gini sampai kakinya berdarah,” ujar akun perekam sekaligus pengunggah awal video.
Namun, perekam video ini tentunya merasa iba dan menegur pelaku, sambil bertanya kenapa anjingnya tidak dinaikkan ke motor. Dia mendapat jawaban dari wanita tersebut kalau hewan berbulu lebat itu tak bisa naik motor. Setelah ditegur, wanita itu akhirnya menaikan anjingnya ke atas motor.
Terkait kejadian viral ini, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik video terlebih dahulu guna konfirmasi.
“Kami akan panggil dulu karena dia yang melihat dan memviralkan. Kami akan tanyakan dahulu kejadiannya tepatnya dimana, kapan, dan bagaimana. Selain itu kami akan mintakan keterangan dari ahli,” ungkapnya, pada Senin (15/5/2023).
Selanjutnya, Polisi akan menelusuri siapa orang yang menyeret anjing tersebut. Menurutnya, penyiksaan terhadap hewan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pada Pasal 302 dan 450, sehingga pelakunya dapat dihukum pidana.
“Perlu diselidiki dahulu guna memastikan apakah perbuatannya masuk dalam unsur-unsur pidana di pasal-pasal tersebut,” tandasnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan



