Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Ungkap Pelaku Pemukul Pedagang Bakso

Pemeriksaan saksi-saksi, kejadian saat korban membuka warung bakso
Pemeriksaan saksi-saksi, kejadian saat korban membuka warung bakso

ABIANSEMAL, balipuspanews.com – Teka teki siapa pelaku yang memukul pedagang bakso berinisial MY,43, yang viral di media sosial terjawab sudah. Hasil penyelidikan polisi, pelakunya diketahui berinisial SN,24.

Menurut Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, SH, MH sebelumnya kasus ini viral di medsos, korban memegang kepalanya yang berdarah. Para netizen menyebut kalau ini ulah debt colector yang sedang menagih utang.

Menerima informasi tersebut, Polsek Abiansemal langsung menyelidiki. Bermula kejadiannya pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 13.30 WITA. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kejadian saat korban membuka warung bakso. Tak lama datanglah penagih cicilan SN bersama seorang temannya.

“SN datang untuk menagih cicilan ke korban. Tapi korban baru buka dan baru dapat jualan Rp 5.000. Ia meminta penagih cicilan agar datang sore hari,” ungkap Kompol Ruli, Selasa (18/1/2022).

Kepada Polisi, korban mengaku punya kewajiban bayar cicilan Rp 25 ribu tiap hari. Nah, karena saat itu tidak ada uang sehingga terjadilah cekcok antara mereka. Saat terjadi cekcok, korban memukul helm yang dipakai penagih, lalu penagih mendorongnya.

Korban kembali emosi. Ia mengambil kursi di warungnya dan bermaksud untuk memukul penagih (SN, red). Namun SN langsung memegang kursi tersebut sehingga kaki kursi mengenai dahi ibu pedagang bakso hingga luka 3 jahitan. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Abiansemal.

“Korban mengalami 3 jahitan di bagian dahi, dan melapor ke Polsek,” bebernya.

Hasil penyelidikan, korban mengakui pinjam uang Rp 500 ribu dan pembayarannya dicicil setiap hari Rp 25 ribu. Saat ini sudah dibayarkan lebih kurang Rp 300.000. Sisanya belum bisa dibayarkan karena dia belum punya uang.

Sementara ini kata Kapolsek Ruli, kedua belah pihak menyadari kesalahannya dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Korban MY tidak mau melanjutkan perkara ini ke proses hukum dengan membuat surat pernyataan perdamaian. Sementara SN sepakat untuk membantu semua biaya pengobatan.

“Jadi, tidak ada debt colector dalam kejadian ini, seperti yang disebutkan di medsos. Itulah Kronologisnya yang sebenarnya,” ungkap Kapolsek Abiansemal.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
Exit mobile version