Kamis, April 18, 2024
BerandaJembranaVonis Inkracht, Kejari Jembrana Musnahkan BB Senilai Setengah Miliar

Vonis Inkracht, Kejari Jembrana Musnahkan BB Senilai Setengah Miliar

JEMBRANA, balipuspanewa.com – Perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana di tahun 2021 terdapat 50 yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan inkrachtnya putusan perkara pidana itu, pada Kamis (17/2/2022) barang bukti (BB) puluhan perkara itu dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti senilai hampir setengah miliar rupiah itu dihadiri Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi dan Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana

Sebanyak 50 barang bukti perkara tindak pidana umum mulai dari narkotika, pencurian, pornografi, perjudian, pemalsuan dokumen, uang palsu dan persetubuhan dibawah umur dan barang bukti narkotika.

Dimana barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu sebanyak 207, 92 gram, ganja kering sebanyak 11,30 gram, pil koplo sebanyak 3605 biji serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan berbagai cara hingga fungsi tidak bisa digunakan lagi.

Pemusnahan dilakukan mulai dari dibakar, direndam hingga dilarutkan menggunakan blender.

Kejari Jembrana, Triono Rahyudi, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan khususnya jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA :  Walikota Jaya Negara Tinjau Pengerjaan Perataan Lahan Stockpile Mertasari

“Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Jembrana atas kinerja dalam penyelesaian berbagai tindak pidana yang selama terjadi di Kabupaten Jembrana.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana.

Bukti kerja keras Kejaksaan Negeri Jembrana bersama seluruh stakeholder dalam menyelesaikan berbagai tindak pidana khususnya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Upaya ini untuk menyelamatkan generasi muda Jembrana dari bahaya Narkotika,” ujarnya.

Bupati Tamba mengatakan bahwa kedepannya terus mendorong generasi muda Jembrana agar tidak terbelenggu dalam dunia hitam penyalahgunaan narkotika.

“Kita tahu, betapa berbahayanya dampak dari penyalahgunaan Narkotika. Saya bersama jajaran forkopimda akan terus mendorong agar anak-anak muda di Jembrana melaksanakan kegiatan-kegiatan positif sehingga dapat menjauhi dunia narkotika.

BACA :  Mantan Kasatpol PP Klungkung, Putu Suarta Kembali Nahkodai PHDI Klungkung

Kegiatan hari ini bukti bahwa kita pemerintah daerah tegas dalam menindak terkait pidana-dana umum seperti halnya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular