Kamis, Maret 28, 2024
BerandaAdvertorialWabup Sutjidra : Kelola Dana Desa dengan Baik, Perbekel Jangan Sampai Tersandung...

Wabup Sutjidra : Kelola Dana Desa dengan Baik, Perbekel Jangan Sampai Tersandung Hukum 

SINGARAJA, balipuspanews.com — Pengelolaan dana desa (DD) yang dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat kepada masing-masing desa mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Perhatian tersebut cukup berasalan karena jumlah dana yang dilimpahkan cukup besar sehingga dalam proses perealisasiannya harus betul-betul di awasi.

Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra mengatakan, Perbekel (kepala desa) selaku pengelola dana desa diharapkan mampu mengelola dana tersebut sesuai dengan regulasi, sehingga para perbekel di Kabupaten Buleleng terhindar dari permasalahan hukum.

Hal tersebut disampaikan saat Wabup Sutjidra saat menghadiri kegiatan sosialisasi terkait pengawasan dan pengelolaan dana desa yang di kemas oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng melalui kerjasama dengan BPK RI perwakilan Provinsi Bali, Selasa (9/4).

Wabup Sutjidra mengungkapkan, dari tahun 2015, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa di Indonesia dengan progress setiap tahun semakin meningkat. Khusus di Kabupaten Buleleng dalam kurun waktu empat tahun, jumlah dana yang digelontorkan mengalami peningkatan pesat.

Menurutnya, pada tahun 2015 lalu, Buleleng menerima Rp 36,8 miliar. Lantas, di tahun 2019 ini, kembali mengalami peningkatan dengan nilai mencapai Rp 124 miliar lebih.

BACA :  Pria 74 Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

“Jumlah dana desa yang diterima bervariasi, terkecil mencapai 769 juta lebih dan yang terbesar mencapai 1,6 milyar lebih,“ ungkapnya.

Masih kata Wabup Sutjidra, ia sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat karena dampak yang di timbulkan dari dana desa sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu, kepada seluruh perbekel dalam pengelolaan dana desa agar dilaksanakan sesuai dengan regulasi sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran.

“Saya harapkan tidak ada perbekel yang terkena permasalahan hukum dalam melakukan pengelolaan dana desa,” harapnya.

Sementara, Anggota VI BPK RI Prof. Dr.H Harry Azhar Azis, MH dalam sambutannya mengatakan, pada proses pemeriksaan terhadap penerima dana desa yang digolontorkan kepada masing – masing desa di seluruh Indonesia tidak selalu pemeriksaanya dilakukan kepada seluruh kepala desa. Hal itu dikarenakan pemeriksaan yang dilakukan secara random tetapi kepada seluruh kepala desa yang menerima dana desa harus bersedia dan siap untuk diperiksa oleh BPK RI.

BACA :  Jaring Bibit Atlet, BPD Undiknas Rektor Cup Basketball Competition kembali Digelar

“Sebagai contoh desa terpencil yang paling jauh, desa yang memperoleh dana desa terkecil, atau mungkin desa yang menerima dana desa terbesar,” ujarnya.

Imbuh Azhar Azis, dirinya akan menyampaikan kepada Presiden dan DPR agar model pemeriksaan kepada para kepala desa harus ada ujungnya.

“Jika ada desa terbaik dan berprestasi wajib mendapat hadiah atau penghargaan sehingga setiap desa di masing-masing daerah akan saling berlomba dalam membuat prestasi dalam merealisasikan dana desa yang di terima,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan bertema Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa tersebut, diantaranya anggota  VI BPK RI Prof. Dr.H Harry Azhar Azis, MH, anggota komisi XI DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, SE,MM,M.Kes, Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Bali Dr.Drs.Sri Haryoso Suliyanto M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Drs Gede Suyasa M.Pd juga selaku Plt. Kepala BKD Buleleng serta Camat dan Perbekel se-Kabupaten Buleleng.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular