Kamis, April 18, 2024
BerandaBangliWabup Wayan Diar Buka Gelar Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2022

Wabup Wayan Diar Buka Gelar Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2022

BANGLI, balipuspanews.com – Untuk menciptakan good governance dan clean government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Selasa (20/12/2022), Pemkab Bangli menggelar Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2022 yang dilaksanakan di Museum Gunung Api Batur, Kecamatan Kintamani.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, yang juga dihadiri Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Putu Yasika Utami, Perwakilan BPK Provinsi Bali Rosita Ariani, Staff Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangli, Pimpinan Perusda, serta Perbekel se-Kabupaten Bangli.

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka menciptakan good governance dan clean government, maka idealnya semua kegiatan organisasi pemerintah seharusnya harus terukur termasuk kegiatan pengawasan harus dapat memberi arahan yang jelas dan dapat dievaluasi.

“Sehingga fungsi dan peran pemerintah sebagai ekselerator pembangunan menjadi nyata yang dapat menciptakan peluang bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya dengan mengembangkan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah berbasis TIK yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.

BACA :  Sejumlah PAC DPC PDIP Karangasem Inginkan Paket Koster - Giri Prasta Maju Pilgub Bali 2024

Oleh karena itu gelar pengawasan ini sangat strategis dan penting karena dapat mengimplementasikan visi dan misi Kabupaten Bangli,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan Wabup Diar, gelar pengawasan ini juga merupakan evaluasi kinerja pengawasan sebagai siklus mengevaluasi sistem pemerintahan yang setiap tahun dilaksanakan dengan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang nantinya akan tercermin pada temuan hasil pemeriksaan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Untuk itu akan bermanfaat bagi kita semua untuk dapat membandingkan dengan hasil pengelolaan kegiatan yang selama ini kita laksanakan dan menjadi referensi kita dalam merumuskan langkah penyelesaian tindak lanjut atas temuan yang masih dalam proses dan belum terselesaikan,” katanya.

Sementara itu, melalui gelar pengawasan yang dilaksanakan Wabup Diar berharap seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Unit Kerja, Perbekel dan Pimpinan Perusahaan Daerah untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti semua rekomendasi atas temuan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten Bangli secara cepat, tepat dan tuntas.

“Mari kita bangun komitmen yang sama untuk bekerja lebih baik dan profesional guna terwujudnya good governance dan clean goverment, tentunya kita laksanakan secara berkolaborasi antar Perangkat Daerah terkait,” imbuhnya.

BACA :  Pemprov Bali Bantu Tiga Krama Bangli Rumah Layak Huni

Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bangli terus menerus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan mendorong dan memfasilitasi peningkatan kapabilitas dan kompetensi APIP, serta meningkatkan kuantitas APIP secara bertahap sesuai kebutuhan.

Dan saat ini diinformasikan bahwa kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli sudah mencapai level 3.

selanjutnya pihaknya terus mendorong agar level tersebut dapat ditingkatkan atau paling tidak bisa dipertahankan dengan meningkatkan kualitas pengawasan. Kedua, meningkatan peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan khususnya dalam mengevaluasi LKPPD, SAKIP dan mereviu LKPD, termasuk untuk melakukan kerjasama pendampingan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketiga, mendorong sekaligus mempertahankan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Keempat, mendorong APIP untuk melaksanakan pemantauan dalam meningkatkan capaian pemenuhan indikator 8 Area Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK.

Disamping itu pihaknya sangat mendorong pelaksanaan gelar pengawasan ini, yang merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan capaian pemenuhan Indikator dan sub indikator MCP Korsupgah KPK, khususnya sub indikator tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal, pada Area Pengawasan APIP, yang baru mencapai 97 persen dimana tahun sebelumnya mencapai 93 persen.

BACA :  Pasca Idul Fitri, Satpol PP Karangasem Gandeng Disdukcapil Sidak Duktang

“Perlu saya ingatkan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tutupnya.

Penulis : Komang Riski

Editor : Oka Suryawan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular