Selasa, Maret 19, 2024
BerandaJembranaWajib Stempel, Seratus Lebih Dikembalikan

Wajib Stempel, Seratus Lebih Dikembalikan

GILIMANUK, balipuspanews.com – Pengawasan dan pemeriksan ketat bukan saja dilakukan bagi orang masuk Bali. Orang yang akan menyebrang ke Jawa juga semakin ketat.

Mereka tidak saja harus membawa persyaratan yang lengkap juga wajib mendapat stempel dari dinas Perhubungan Bali di UPPKB Cekik.

Pemeriksan bago mereka yang akan menyebrang ke Jawa du UPPKB atau Jembatan Timbang, Cekik Gilimanuk mulai dilakukan Senin (1/6).

Semua kendaraan mulai dari sepeda motor, angkutan umum seperti bus AKAP dan travel serta angkutan logistic wajib masuk jembatan timbang. Di pos tersebut mereka diperiksa persyaratan seperti surat jalan dan surat hasil rapid tes negatif.

Bagi yang lengkap, persyaratannya kemudian di stempel lalu diperbolehkan menuju pelabuhan Gilimanuk. Sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan ke daerah asalnya untuk melengkapi persyaratan yang kurang.

“Pemeriksaan ini adalah untuk menyaring mereka yang mau menyebrang ke Jawa,” ujar coordinator UPPKB Cekik, I Ketut Iriana Waskita.

Menurut Iriana, pemeriksaan di UUPKB Cekik ini merukana tindaklanjut surat edaran Gubernur Bali, tentang ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara, serta hasil negatif atau nonreaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat.

BACA :  Festival Jembrana Bahagia Akan Digelar

Bagi yang tidak membawa hasil rapid tes negatif, maka mereka akan dikembalikan atau tidak diizinkan menyebrang ke Jawa.

“Selain petugas khusus, semua orang baik pengemudi dan kernet angkutan logistic, penumpnang angkutan umum, pengendara sepeda nortor maupun pejalan kaki wajib membawa harsil rapid tes negatif jika akan menyebrang ke Jawa,” jelasnya.

Mereka yang membawa persyaratan lengkat termasuk hasil rapid tes negatif, juga harus mendapat stempel khusus di pos jembatan timbang.

“Yang tidak mendapat stempel tidak akan bisa menyebrang. Jangankan menyebrang untuk membeli tiket saja tidak bisa,” tegasnya.

Dari pemeriksaan tersebut hingga Senin sore, sudah ada seratus orang lebih yang dilarang menyebrang atau dikembalikan untuk melengkapi melakukan rapid tes yang bisa dilakukan di Puskesmas atau di rumah sakit lain yang melayani rapid tes.

“Yang kita kembalikan itu ada sopir dan kernet angkutan logistic. Ada pengendara sepeda motor serta penumpang angkutan umum,” pungkasnya.

Penulis/editor : Anom/Artayasa

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular