
BULELENG, balipuspanews.com – Wakil Rektor III Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof. Dr. Wayan Suastra, M.Pd akhirnya mengklarifikasi terkait perkataan yang disampaikannya saat acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2022. Sehingga statement yang disampaikannya tersebut menyebabkan sejumlah komponen masyarakat resah dan tersinggung.
Prof Suastra menyampaikan bahwa saat membahas organisasi dalam acara tersebut yang terbesit dalam pikirannya masih ada organisasi radikal dan melawan empat pilar kebangsaan. Sehingga tanpa disadari Ia spontan mengucapkan kalimat larangan mengikuti organisasi diluar kampus.
“Pikiran saya waktu itu radikal dan melawan Pancasila, maka spontan jangan mengikuti dan saya sadar waktu itu saya salah. Tapi jujur tidak ada maksud saya melarang. Harapan saya sebenarnya agar mahasiswa tidak sampai ke arah radikalisme dan melawan empat pilar kebangsaan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).
Bahkan Prof Suastra menyebutkan bahwa selama ini pihaknya terus mensupport dan mendukung apabila organisasi luar kampus mengadakan acara yang tidak ke arah radikal serta melawan empat pilar kebangsaan. Sehingga dengan tegas Ia menekankan tidak ada niatannya untuk melarang mahasiswa ikut organisasi diluar kampus.
“Intinya saya selalu mendukung dan mensupport setiap acara yang dilakukan organisasi diluar kampus dan tidak pernah punya pemikiran seperti apa yang dikira beberapa orang yakni melarang ikut organisasi diluar kampus,” sebutnya.
Di samping menyampaikan klarifikasi dirinya juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya secara tulus dan sadar atas apa sudah disampaikan di dalam video tersebut. Sehingga menimbulkan sebuah ketersinggungan teman-teman di organisasi luar kampus.
“Saya (Prof Suastra) dengan tulus meminta maaf atas ucapan di video tersebut sehingga menimbulkan ketersinggungan teman-teman di organisasi,” ucapnya.
Kemudian disinggung terkait dirinya diminta untuk mengundurkan diri sebagai Wakil Rektor III Undiksha, Suastra menjelaskan jika semuanya itu adalah kewenangan dari Rektor Undiksha Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd bukan dirinya.
“Kalau terkait dorongan saya harus mundur dari jabatan kan bukan saya yang punya wewenang untuk itu tetapi Rektor,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan