MENGWI, balipuspanews.com – Masih diberlakukannya Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 dalam menekan penyebaran Virus Corona 19 di masyarakat, Polsek Mengwi secara terus menerus melaksanakan patroli guna memberikan imbauan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Hal ini dilaksanakan Unit Samapta Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Ipda I Ketut Suwamitra. Dalam imbauannya, ia meminta masyarakat untuk patuhi prokes guna mencegah penyebaran Virus Corona, pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.
Ditegaskannya, dengan melaksanakan patroli dialogis kepada masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait pentingnya kesehatan dan penerapan prokes di masa pandemi.
“Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 ini membuat masyarakat sudah mulai melaksanakan aktivitasnya, namun harus tetap patuhi prokes,” ujarnya.
Dikatakannya, pihak kepolisian bersama anggota akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan prokes dan kami tidak mentoleri masyarakat yang tidak patuh prokes apalagi tidak menggunakan masker, ungkapnya.
Penulis : Kontributor DenpasarÂ
Editor : Oka Suryawan