DENPASAR, balipuspanews.com-
DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda pidato pengantar Wali Kota Denpasar tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023, Senin (18/7/2022).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Denpasar ini dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar Wayan Mariyana Wandhira.
Kegiatan turut dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil wali kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, pimpinan OPD Pemkot Denpasar, serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Denpasar.
Wali kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyampaikan pada tahun 2021 Kota Denpasar mengalami konstraksi pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan pada tahun 2021 mengalami deflasi.
Kondisi ini berangsur-angsur mulai pulih di tahun 2022 ini. Namun, dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina menyebabkan ekonomi Dunia belum stabil dan juga mempengaruhi perekonomian di Kota Denpasar.
Mengacu pada kondisi di atas, katanya maka dalam Rancangan KUA dan PPAS, Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp 2,07 triliun rupiah lebih.
Yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp 909,17 miliar lebih, yang berasal dari Pajak Daerah dirancang sebesar Rp 698,67 miliar lebih, Retribusi Daerah dirancang sebesar Rp 21,56 millar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dirancang sebesar Rp 53,25 miliar lebih serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dirancang sebesar Rp 135,67 miliar lebih.
Pendapatan transfer pada Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp 1,16 Triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,00 triliun lebih dan Transfer antar Daerah sebesar Rp 153,93 Miliar lebih.
“Demikian penjelasan kami mengenai target-target pendapatan daerah yang ingin kita wujudkan dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa belanja daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan tahun 2023, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
Maka, lanjut Jaya Negara belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.
“Hasil tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Sejak tahun 2021, dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pemerintah Kota Denpasar telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana diketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, belanja daerah tidak lagi terbagi menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung, namun terbagi menjadi belanja operasi, belanja modal, Belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp 2,30 Triliun lebih yang terdiri dari Belanja Operasi dirancang sebesar Rp 1,84 Triliun lebih.
Untuk belanja pegawai dirancang sebesar Rp 908,61 miliar lebih, belanja barang dan jasa sebesar Rp847,05
miliar lebih, belanja hibah sebesar Rp.
86,83 miliar lebih, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 2,30 miliar lebih.
Belanja modal dirancang sebesar Rp 283,70 miliar lebih. belanja tidak terduga sebesar Rp 14,05 miliar lebih dan belanja transfer dirancang sebesar Rp 164,70 miliar lebih.
Ini terdiri atas belanja bagi hasil sebesar Rp 62,72 miliar lebih dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 101,98 miliar lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp 234,98 miliar lebih.
Defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan SiLPA tahun 2022 sebesar Rp 234.98 miliar lebih.
“Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” tutup Jaya Negara.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan



