BULELENG, balipuspanews.com – Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan beredarnya video mesum sepasang kekasih yang diduga masih dibawah umur asal salah satu Desa di Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam video berdurasi 1 menit, diduga direkam menggunakan kamera handphone itu terlihat sepasang remaja sedang fokus memerankan adegan layaknya seperti pasangan suami-istri.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023) mengatakan, beredarnya video mesum diduga melibatkan anak di bawah umur tersebut masih belum dilaporkan, lantaran pihak korban bersama dengan orang tuanya masih melaksanakan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng untuk tindak lanjut berikutnya.
“Penangan lebih lanjutnya apakah ini dilaporkan atau tidak masih menunggu keputusan pihak keluarga korban. Jelasnya saat ini kami hanya menerima info korban masih koordinasi dengan Unit PPA,” tegasnya.
Kemudian terkait jika nantinya benar usia korban masih bawah umur, maka AKP Sumarjaya menegaskan polisi akan terus menyelidiki video tersebut. Sebab dalam video terdapat tindakan perbuatan cabul dipertontonkan dengan korban yang diduga berusia dibawah 18 tahun.
“Ini masih akan kita selidiki sebab ada dugaan korban masih berusia dibawah 18 tahun. Terkait pelaporan secara resmi bisa dilakukan siapa saja mulai dari korban langsung, orang tua, pemerhati anak, dan TP2A jadi tidak mesti korban yang melaporkan,” imbuhnya.
Selain itu AKP Sumarjaya menghimbau jika sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, batas kawin itu ada dan ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh anak-anak termasuk menyentuh seperti areal sensitif seperti bibir, payudara, dan kelamin.
Maka dari itu pihaknya menghimbau jangan sampai melaksanakan tindakan seperti itu apalagi sampai membuat hingga mencoba memvideokan.
“Itu tidak boleh dilakukan terhadap anak dibawah umur karena itu merupakan perbuatan cabul apalagi isi memvideokan,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka SuryawanÂ