Kamis, Desember 7, 2023
BerandaBulelengWarga Pangkungparuk Amankan Kayu Jati Diduga Hasil Ilegalloging

Warga Pangkungparuk Amankan Kayu Jati Diduga Hasil Ilegalloging

BULELENG, balipuspanews.com – Sebuah mobil pick up DK 8588 UV yang bermuatan sekitar 19 potongan Kayu Jati diduga hasil Ilegalloging diamankan warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng pada Senin (1/11/2021) pagi.

Belasan potongan kayu yang diamankan tersebut diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan negara wilayah Dusun Laba Nangga, Desa Pangkungparuk.

Dari hasil informasi yang berhasil dikumpulkan belasan kayu jenis jati itu ditemukan pertama kali oleh seorang aparat Desa Pangkungparuk. Dimana belasan kayu jati itu ditebang dan diambil dari kawasan hutan negara di desa tersebut.

Atas temuan belasan kayu jati itu, lalu aparat Desa setempat kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Pangkungparuk. Berbekal informasi itu Bhabinkamtibmas, Babinsa serta aparat desa bersama warga desa setempat bersama-sama mendatangi lokasi penemuan.

Sesampainya di lokasi temuan belasan kayu itu dilaporkan ke Polsek Seririt untuk dilakukan tindakan proses hukum lebih lanjut untuk proses penyelidikan.

Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli membenarkan kejadian tersebut. Saat ini belasan kayu jati beserta satu unit mobil pick-up DK 8588 UV yang mengangkut kayu-kayu itu sudah diamankan di Mapolsek Seririt sebagai barang bukti.

Beberapa orang saksi sedang dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Seririt.

“Kami mengamankan sebanyak 19 batang kayu jati dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu itu. Saat ini kami masih melakukan interogasi saksi-saksi untuk bisa menemukan pelakunya (orang yang menebang pohon atau pemilik kayu jati tersebut),” tandasnya.

Penulis: Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

BACA :  Buleleng Lakukan Konsolidasi Kebijakan KOTAN 
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular