BULELENG, balipuspanews.com – Pria asal desa Kedis, Busungbiu, Buleleng berinisial KS,31, diamankan Polsek Gerogak. KS diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng.
Pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Hal tersebut terungkap setelah Polsek Gerokgak merilis kasus pelaku, Senin (3/2/2025) di Mapolres Buleleng.
Kapolsek Gerokgak Kompol Arya Agung Arjana Putra menerangkan KS sebelumnya diamankan warga karena kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 15.15 WITA. Dari kasus tersebut pengembangan dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gerokgak dan diketahui jika tersangka sebelumnya telah beraksi di TKP lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka KS menjelaskan bahwa selain mencuri sepeda motor di Desa Pejarakan, ternyata sempat juga mencuri di Desa Alasangker dengan modus berbeda,” ungkap Kompol Arya.
Aksi pelaku sebelumnya, kata Arya dilakukan pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Awalnya KS datang ke lokasi sasaran sendirian hanya bermodal dengan menumpang angkutan umum. Saat itu KS melihat sebuah sepeda motor Honda Beat DK 6775 VX warna putih biru atas nama Ni Kadek Intan Budiartini alamat Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Buleleng sedang terparkir dipinggir jalan.
Niat jahatnya pun muncul, melihat situasi sepi KS lantas memotong salah satu kabel untuk menghidupkan sepeda motor. Setelah berhasil KS lalu membawanya kabur dan menjualnya ke salah seorang warga di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dengan harga sebesar Rp 4 juta.
“Pelaku beraksi sendiri dengan menumpang angkutan umum. Hasil pemeriksaan ternyata KS ini juga seorang residivis dengan kasus serupa yang dilakukan tahun 2020 dengan hukuman vonis penjara selama 6 bulan lalu tahun 2022 dengan vonis 2 tahun 6 bulan,” terang Kompol Arya.
Kini terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP berbunyi, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 900.000.
Sementara berita sebelumnya, KS berhasil diamankan oleh warga saat beraksi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Rabu (8/1/2025). Warga berhasil mengamankan pria asal Desa Kedis ini setelah aksinya terekam CCTV. Dalam rekaman video KS terbukti telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK 3416 UAD milik Putu Suardika. Pelaku bahkan sudah sempat menjual hasil curiannya kepada seorang di Wilayah Kabupaten Jembrana dengan harga 5 juta.
Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan



