JEMBRANA, balipuspanews.com– Setelah membayar uang denda dan uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar lebih, akhirnya mantan bupati Jembrana periode 2000- 2010, I Gede Winasa bisa menghirup udara bebas.
Pada Jumat (5/7) malam, terpidana kasua korupsi beasiswa STITNA dan SETIKES Jembrana serta perjalanan dinas itu bebas setelah SK dari pusat keluar.
Sebelun mantan bupati peraih beberapa rekor MURI saat menjabat itu, keluar dari Rutan Kelas ll B Negara, pendukung setianya sudah menunggu di luar sejak siang.
Diantara pendukungnya itu tampak I Ketut Suastika alias Cuhok anggota DPRD Jembrana dari PDIP. Kuasa hukum ayah kandung Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna, itu hadir di rutan sekitar pukul 17.00 WITA untuk mengurus proses akhir.
SK Pembebasan Bersyarat (PB) Winasa kemudian diterima, menandai akhir dari masa tahanannya yang dimulai sejak 2014. Sekitar pukul 19.00 WITA, Winasa keluar dari gerbang depan rutan didampingi putranya, Patriana Krisna.
Winasa yang kini berusia 74 tahun lalu segera melakukan melukat di pantai sebelum kembali ke rumahnya di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Kedatangannya disambut meriah oleh massa pendukung yang mengenakan pakaian merah, di bawah pengawalan ketat Polres Jembrana. Winasa kemudian berangkat menggunakan mobil Toyota Alphard B 2554 PBS bersama kuasa hukumnya.
Di rumahnya di Tegalcangkring, juga telah dipenuhi warga yang menunggu pencerus kesehatan gratis Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ) itu.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



