BULELENG, balipuspanews.com – Setelah menunggu kelengkapan dokumen, warga negara Turki ES,39, yang sebelumnya terdampar di tempat ikan (rumpon) warga di Desa atau Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali akhirnya dipulangkan oleh pihak imigrasi.
Pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkannya ES, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 21.00 WITA melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bali.
Kepala Kantor Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, ES dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 067 tujuan akhir yakni Istanbul, Turki, melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Denpasar.
“Sudah dipulangkan kemarin (Selasa) malam, WNA tersebut dipulangkan karena masuk dan berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah,” jelasnya saat dikonfirmasi Rabu (11/5/2022).
WNA yang sebelumnya mengaku sebagai kapten kapal Big Boat tujuan dari Negara Vietnam menuju Australia itu, sebelumnya sempat diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, usai ditemukan terdampar di rumpon (rumah ikan) milik warga di wilayah perairan Desa Kubutambahan oleh seorang nelayan dan mendapat perawatan medis di Puskesmas Kubutambahan.
Kemudian dari hasil koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Turki di Jakarta, ES dibenarkan adalah WNI Turki yang sempat dinyatakan hilang oleh agen kapalnya ke pemerintah Turki.
“Dari pemerintah Turki sudah menyampaikan apresiasi kepada kami karena telah membantu untuk merawat dan telah memfasilitasi pemulihan kesehatan warganya,” ungkapnya.
Akhirnya usai persyaratan administratif dinyatakan lengkap, maka WNI asal Turki tersebut dipulangkan menuju ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai didampingi petugas perwakilan negaranya.
“Ini merupakan bentuk penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Singaraja,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan