Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarWow !!! 100 Persen Ditanggung Pemerintah, Lansia Tersenyum di Usia Senja

Wow !!! 100 Persen Ditanggung Pemerintah, Lansia Tersenyum di Usia Senja

Denpasar, balipuspanews. com – Para wakil rakyat Bali baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia.

 

Melalui perda ini, para lanjut usia mendapatkan jaminan prioritas layanan kesehatan hingga mendapatkan pekerjaan bagi yang masih produktif.

Perda ini disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Jl Dr Kusumah Atmaja, Denpasar, Bali, Selasa (6/11/2018). Paripurna ini juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Pelayanan kesempatan kerja bagi para lansia tertuang di Pasal 10 ayat 2, yang berbunyi:

Pelayanan kesempatan kerja dimaksudkan memberi peluang bagi lanjut usia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimiliki dapat dilaksanakan baik pada sektor formal dan non formal melalui fasilitasi pengembangan peluang kerja dan atau kesempatan berusaha baik secara perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan maupun kemitraan dengan masyarakat dan segenap pemangku kepentingan yang peduli pada lanjut usia.

“Kita masih mentolerir dan mengakomodir harapan sebagian lansia yang potensial walaupun masuk kategori lansia. Tentu dengan catatan memiliki kemampuan fisik dan lain sebagainya,” kata Ketua Pansus Raperda Kesejahteraan Lansia Nyoman Partha dalam sambutannya.

Nyoman Partha menambahkan lansia juga akan diberikan pelatihan. Tujuannya agar mereka bisa menerima dan tidak terbebani ketika memasuki usia senja.

BACA :  Songsong Pilkada 2024, Golkar Bali: Harap KIM Diturunkan di Daerah

“Lansia perlu diberikan pelatihan khususnya untuk mengurangi pikiran bahwa menjadi lansia adalah beban, lansia adalah orang yang ‘terbuang’ itu harus diberikan latihan dan pendampingan. Perda ini juga mengatur pendampingan bagi orang yang memiliki lansia, ada konseling di sini karena merawat lansia tidak mudah, apalagi lansia itu sudah kena pikun, minta ampun yang merawat. Bisa-bisa yang merawat stres, karena itu perlu ada pelatihan, konseling dan berbicara bagaimana berdiskusi untuk merawat lansia,” paparnya.

Nyoman Partha menyebut Perda ini juga mewajibkan pemerintah daerah menyediakan Graha Wredha dan rumah singgah bagi para lansia. Di Graha Wredha ini nantinya para lansia diberikan ruang untuk berkegiatan dan berkomunikasi dengan para anak-anak muda untuk saling bertukar pikiran.

“Graha Wredha ini mendapatkan apresiasi dari Bappenas RI katanya belum ada perda lansia yang mengatur secara khusus ini, termasuk rumah singgah. Graha Wredha ini berkumpul para lansia bercengkrama, berdiskusi, menyelesaikan-memikirkan urusan lansia,” ujar Partha.

“Di tempat ini para lansia yang hebat bercerita kepada anak-anak Bali yang nanti dalam hukum atau juknisnya sedang diatur agar murid sekolah-sekolah kita ke sana untuk mendengarkan cerita hebat, sukses story tentang tokoh hebat di Bali begitu juga sebaliknya agar orang tua nyambung dengan anak muda. Mereka (lansia) boleh pameran di situ, main musik di situ, yoga, dan meditasi, dsb,” sambungnya.

BACA :  Diduga Culik dan Sekap Anak Berusia 8 Tahun, Bule Asal Amerika Ditangkap

Sementara rumah singgah diharapkan bisa menjadi tempat transit bagi para lansia, misalnya untuk kebutuhan berobat lansia yang tinggal di Buleleng bisa menginap di rumah singgah Denpasar. Rumah singgah ini juga bisa menjadi tempat penitipan perawatan lansia selama keluarganya bepergian.

“Rumah singgah juga bisa digunakan jika ada yang bepergian agak jauh dan agak lama tetapi di rumah ada lansianya daripada tidak terurus, bisa dititipkan di rumah singgah sampai yang memiliki lansia itu datang ke Bali. Lapangannya sekarang seperti itu,” ujar politikus PDIP itu.

Tak hanya itu, jika para pemuda memiliki karang taruna maka para lansia ini akan memiliki lembaga yang dinamakan Sekaa Wredha atau Karang Desa di semua tempat. Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga sosial kemasyarakatan mitra Desa/Kelurahan untuk mengkoordinir anggotanya dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan mempersiapkan pra lanjut usia menjadi lanjut usia.

“Di Jawa ini bagus sekali. Lembaga Sekaa Wredha ini lansia mendata lansia, lansia menjenguk lansia, dan pemimpin di desa meraba lansia, dan mencarikan tempat menyiapkan pra lansia disiapkan mentalnya untuk menjadi lansia. Menyiapkan diri pra lansia menjadi lansia agar tidak kena post power syndrome, termasuk saya tidak selalu menjadi politisi,” terangnya.

BACA :  Diduga Karena Masalah Makanan, Tukang Air Nekad Tusuk Temannya

Perda ini juga memastikan para lansia mendapatkan pelayanan prioritas di berbagai bidang seperti pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi lembaga keuangan, perpajakan dan pusat pelayanan administrasi lainnya.

Tak hanya itu, lewat pasal 18 pemerintah provinsi hingga pemerintah desa/kelurahan serta dunia usaha juga diwajibkan memberikan keringanan biaya untuk para lansia. Keringanan biaya itu dimintakan untuk pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara, serta keringanan pembayaran pajak.

Perda itu juga mengatur agar pemerintah daerah serta masyarakat dunia usaha memberikan kemudahan kepada para lansia dalam perjalanan lewat penyediaan tempat duduk khusus, penyediaan loket khusus, penyediaan kartu wisata khusus dan penyediaan informasi sebagai imbauan untuk mendahulukan para lansia.

Lewat pasal 20 ayat 1 lansia juga mendapatkan fasilitas alat bantu di tempat-tempat rekreasi, taman untuk olahraga hingga mendapatkan pusat pelayanan kebugaran khusus para lansia. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menyediakan aksesibilitas bagi para lansia dalam setiap pengadaan sarana dan prasarana baik fisik maupun nonfisik bagi para lansia.

Poin lain yang diatur dalam perda ini yaitu Kongres Lansia, Posyandu Ramah Lansia hingga Lansia terlibat dalam paritipasi sosial. Perda ini juga mengatur soal pembentukan relawan bagi para lansia yaitu Sahabat Lansia, dan juga Sekaa Teruna Peduli Lanjut Usia.(rls/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular