DENPASAR, balipuspanews.com – Gubernur Bali mengapresiasi atas diselenggarakannya FGD Transisi Energi Bali menuju Net Zero Emission 2045. Berbagai terobosan, perlu dilakukan untuk mendapatkan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, terutama mengembangkan tata cara pengelolaan lingkungan menuju masyarakat yang bersih dan sehat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Transisi Energi Bali menuju Net Zero Emission 2045 di Colony Plaza Renon, Kamis (20/1/2022).
FGD yang mengangkat tema “Penyusunan Skema Teknis dan Pembiayaan PLTS Atap Sebagai Salah Satu Upaya Transisi Energi Bali serta Penyiapan Sumber Daya Manusia” yang dikoordinatori oleh Kelompok Ahli Bidang Energi Pemerintah Provinsi Bali, Giri Antari ini dihadiri oleh Sekjen Dewan Energi Nasional, Joko Siswanto, Direktur Energi Terbarukan dan Konservasi Energi, KESDM RI, Adriah Feby Mikna, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, hingga PLN, dan Perbankan di Bali.
Koster menambahkan, kehidupan yang mengembangkan tata cara pengelolaan lingkungan menuju masyarakat yang bersih dan sehat, saat ini terus digenjot oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Hal ini ditandai dengan adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Pergub Nomor 45/2019 dan Pergub Nomor 48/2019 bertujuan untuk mewujudkan Bali sehat dan bersih tanpa polusi. Karena udara saat ini semakin tercemar akibat banyaknya jumlah kendaraan yang mengeluarkan polusi sehingga menjadi salah satu penyebab kematian utama bagi mereka yang sering berada di jalan raya.
Untuk itu, pertimbangan menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bagi masyarakat Bali adalah solusi Kita bersama,” ujar mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Selanjutnya, untuk mewujudkan Bali bersih dan masyarakatnya sehat, Gubernur terus mengkampanyekan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
Dengan menciptakan hidup yang bersih dan sehat, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini meyakini generasi Kita di Bali mendatang dan seluruh komponen masyarakat akan mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
“Sehat itu tidak hanya bersumber dari bersih di darat (lingkungan, red) dan air saja, namun juga didukung oleh udaranya yang bersih, serta makanan sehat yang diproduksi dari hasil pertanian organik,” jelasnya seraya mengajak seluruh peserta FGD untuk tidak menggunakan sedotan plastik, styrofoam, tas kresek, hingga minuman berkemasan plastik.
Sementara itu, Kelompok Ahli Bidang Energi Pemerintah Provinsi Bali, Giri Antari melaporkan FGD ini dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 20 sampai 21 Januari 2022 dengan tujuan dapat menyaring masukan dari berbagai instansi, komponen stakeholder baik dari pemerintah maupun swasta terkait pemanfaatan energi bersih.
Mengakhiri acara pembukaan FGD Transisi Energi Bali menuju Net Zero Emission 2045, Gubernur Bali menyempatkan waktu meninjau pameran energi bersih di Plaza Renon seperti Solar Agriculture, Motor Listrik ‘Gesits’, hingga alat pengolahan sampah organik dengan menghasilkan margot BSF dan pupuk organik.
Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan