Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarWujudkan Energi Bersih, LNG Masuk RTRWP Bali 2023/2043

Wujudkan Energi Bersih, LNG Masuk RTRWP Bali 2023/2043

DENPASAR, balipuspanews.com – Dalam rangka mewujudkan Bali Mandiri Energi sesuai usulan Perumda dan PLN, DPRD Bali sedang menggodok hal tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Hal ini disampaikan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-3, Senin (30/1/2023) tentang Laporan Dewan Tentang RTRWP Bali tahun 2023/2043.

Laporan yang dibacakan AA Ngurah Adhi Ardhana, ST, menyebutkan Penyepakatan Tersus LNG (Liquid Natural Gas) beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (Usulan Perumda dan PLN)

Kelompok Pembahas DPRD Provinsi Bali sebelumnya telah mendengarkan aspirasi para pihak dan mengartikulasikannya saat pembahasan Lintas Sektor di Kementerian ATR/ BPN RI serta beberapa kali pertemuan pembahasan setelah itu.

“Kami sampaikan sebagai Kelompok Pembahas DPRD Provinsi Bali, dalam Laporan untuk Kesepakatan Substansi pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali tanggal 18 Juli 2022, yang intinya dilakukan Offshore (lepas pantai) di kawasan perikanan (zona perikanan tangkap).

Berkaitan dengan hal itu juga dapat dikembangkan dengan Konsep Pengembangan Kawasan yang terintegrasi, yang menjadikan pariwisata dan kelestarian lingkungan seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang (coral reef) dan ekosistem lainnya, sebagai faktor-faktor yang diutamakan.

Jadi secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa tidak boleh ada hutan bakau yang ditebang, terumbu karang yang dikorbankan atau diganggu keberadaannya,” sebutnya.

Dilanjutkan, dengan hasil rapat pembahasan integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043 pasca lintas sektor antara Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali tanggal 8 Desember 2022, telah disepakati penyesuaian muatan dan penggambaran terminal penyimpanan LNG sebagai zona pelabuhan subzona DLKr dan DLKp dengan kode KPU-PL-DLK-03 pada peta rencana pola ruang, tabel KKPRL dan peta KKPRL berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 04042210215171063 tanggal 4 April 2022 untuk Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

Politisi moncong putih ini menambahkan, klausul di IAZ (Indikasi Arahan Zonasi) kawasan perikanan pada kegiatan yang diperbolehkan bersyarat untuk mengantisipasi rencana penyesuaian lokasi terminal khusus LNG ke offshore (zona perikanan tangkap).

Sehingga, lanjut Adhi Ardhana, yang di offshore (di zona perikanan tangkap) dimaksud dituangkan dalam Raperda RTRWP Bali tahun 2023-2043 pada Pasal 91 huruf a angka 2 berbunyi sebagai berikut : Indikasi Arahan Zonasi Kawasan Perikanan.

BACA :  Wabup Suiasa Buka Rembug Stunting Kabupaten Badung Tahun 2024

Sementara dalam Pasal 82 ayat (3) huruf c, tercantum bahwasannya, Kawasan Perikanan Tangkap, meliputi: Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi: penangkapan ikan oleh bukan nelayan tradisional/nelayan kecil/Bendega, penelitian dan pendidikan, penempatan alat bantu penangkap ikan, bioteknologi dan biofarmakologi,

pariwisata, perikanan budi daya lepas pantai, tarsus, energi, pemasangan rumpon dasar, pembangunan dermaga perikanan, pembangunan struktur pengaman pantai (pemecah gelombang, turap, krib), pertambangan/pengambilan air laut, pemanfaatan pasir laut secara terbatas untuk konservasi dan/atau restorasi pantai untuk kepentingan umum setelah dinyatakan layak berdasarkan studi kelayakan teknis, lingkungan, dan sosial budaya,

eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi, instalasi pembangkit energi baru terbarukan, pemeliharaan atau pergeseran kabel, instalasi pipa dan kabel bawah laut, penempatan/pembangunan sarana mitigasi bencana, penempatan/pembangunan sarana bantu navigasi, pembuangan/pengaliran limbah, pembuangan/pengaliran air panas dari pembangkit listrik, pembangunan fasilitas penerima liquid natural gas (LNG).

Dan pada Pasal 97 Indikasi Arahan Zonasi Kawasan Transportasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (3) huruf i, mencakup:

Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi: bangunan prasarana dengan mengikuti ketentuan teknis yang berlaku, fasilitas perdagangan dan jasa, kegiatan campuran, terminal untuk kepentingan sendiri, permukiman, kegiatan perkantoran dan pergudangan terkait, kegiatan usaha sektor informal,

industri kecil atau jasa industri penunjang kegiatan transportasi, industri kecil pengolahan hasil perikanan, pendidikan penelitian, wisata alam, wisata budaya, wisata sejarah, pekerjaan bawah air, bangunan pelindung pantai dan kegiatan energi,

pembangunan fasilitas penerima liquid natural gas (LNG) dan pemanfaatan pasir laut secara terbatas untuk konservasi dan/atau restorasi pantai untuk kepentingan umum setelah dinyatakan layak berdasarkan studi kelayakan teknis, lingkungan, dan sosial budaya.

Penyesuaian Lokasi Pertambangan Laut (Untuk Kepentingan Pengisian Pasir Pantai-pantai di Bali, Usulan BWS) Merujuk pada hasil Rakor Teknis Pemanfaatan Sumber Pasir Laut untuk Pekerjaan BBCP-2 tanggal 11 Nov 2022 telah dirumuskan bahwa kegiatan pemanfaatan pasir laut dari 2 (dua) wilayah perairan yaitu

Tanjung Benoa dan perairan Jimbaran yang diusulkan oleh Kementerian PUPR melalui BWS (Balai Wilayah Sungai) Bali-Penida untuk kegiatan konservasi pantai BBCP-2 merupakan kegiatan pemanfaatan pasir laut bukan lagi pertambangan pasir laut dan hanya diperbolehkan secara terbatas, hanya untuk kepentingan konservasi pantai dan bukan kegiatan pertambangan komersial.

BACA :  Pj. Bupati Jendrika Hadiri Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2024

Yang kemudian dituangkan dalam RTRWP Bali tahun 2023-2043 Pasal 91 huruf a angka 2 Indikasi Arahan Zonasi Kawasan Perikanan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (3) huruf c, sebagai berikut:

Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi: pemanfaatan pasir laut secara terbatas untuk konservasi dan/atau restorasi pantai untuk kepentingan umum setelah dinyatakan layak berdasarkan studi kelayakan teknis, lingkungan, dan sosial budaya.

Sementara pada Pasal 97 Indikasi Arahan Zonasi Kawasan Transportasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) huruf i, mencakup:

Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi: pemanfaatan pasir laut secara terbatas untuk konservasi dan/atau restorasi pantai untuk kepentingan umum setelah dinyatakan layak berdasarkan studi kelayakan teknis, lingkungan, dan sosial budaya.

Lebih jauh disampaikan, penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (Usulan PLN) Tim Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kemenko Perekonomian telah menyatakan bahwa integrasi PSN Program Ketenagalistrikan (PIK dan PLTS Atap Nasional) yang ditetapkan dalam Permenko Bidang Perekonomian No. 9 Tahun 2022 telah terakomodir. Kemudian dinormakan dalam RTRWP Bali tahun 2023-2043 menjadi Pasal 25 Ayat (7) huruf b. jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik meliputi:

1. Saluran kabel laut tegangan tinggi (SKLTT) 150 KV (seratus lima puluh kilovolt) Jawa-Bali di perairan Selat Bali;

2. Rencana saluran kabel laut tegangan ekstra tinggi (SKLTET) Jawa-Bali Connection 500 KV (lima ratus kilovolt) Banyuwangi-Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;

Rencana saluran kabel laut tegangan tinggi (SKLTT) 150 KV (seratus lima puluh kilovolt) Gianyar – Nusa Lembongan/Nusa Penida; dan

Rencana saluran kabel laut tegangan menengah (SKLTM) 20 KV (dua puluh kilovolt) Gianyar – Nusa Lembongan/Nusa Penida.

Disamping itu, Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut Palapa Ring dan Backbone Kabel Laut  (Usulan Kemkominfo dan Swasta) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyatakan bahwa Jaringan PSN PRI telah sesuai, dengan Jaringan Telekomunikasi dalam RTRWP Bali.

BACA :  Antisipasi Adanya Kejahatan, Polisi Sidak Warga Pendatang di Desa Canggu

Jalur SKKL dan titik landing point di Bali sudah sesuai koridor kabel bawah laut nasional sebagaimana Permen KP No. 14 tahun 2021. Landing point tersebut merupakan landing point eksisting dari Jaringan FO/Backbone Eksisting.

Sehingga kemudian dinormakan dalam Raperda RTRWP Bali tahun 2023-2043 Pasal 26 Ayat (5) menjadi :

Jaringan kabel serat optik laut di Selat Lombok dan Samudera Hindia antar beach hole Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pulau Lombok;

Jaringan kabel serat optik Palapa di Laut Bali antar beach hole Pantai Lokapaksa Kabupaten Buleleng dengan Pulau Kalimantan;

Jaringan kabel serat optik laut Palapa Ring Integrasi di Selat Lombok dan Samudera Hindia antar beach hole Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pulau Sumba; dan Jaringan Kabel Bawah Laut Serat Optik Palapa dari Bondalem (Kabupaten Buleleng) – Pulau Lombok.

Yang tidak kalah penting, Penyesuaian Kawasan Suci menjadi Ketentuan Khusus Kawasan Tempat suci digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang sesuai skala RTR didasarkan atas adanya Bangunan Tempat Suci dan jarak tertentu di sekitarnya yang perlu dilindungi. Hal ini penting bagi Bali dalam rangka penjagaan ketahanan budaya dan taksu Bali.

Selain itu telah juga dimuat dalam bagian Ketentuan Umum, Pasal per pasal dan bagian Penjelasan Raperda ini, tentang konsep-konsep yang menyangkut kearifan lokal Bali, seperti Tri Hita Karana (Pasal 5), Sad Kertih, Bhisama, Padma Bhuwana, Taksu, Sekala-Niskala, Nyegara Gunung, Kahyangan Jagat, Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, Kahyangan Desa, Pura Swagina, Pura Kawitan, Cathus Patha, Hulu-Teben, Tri Mandala, Karang Bengang, Dharmasala, Pasraman, Pemedek, Melasti dan lain-lain.

“Kami menyampaikan beberapa saran atau rekomendasi, mengingat begitu penting dan strategisnya pegaturan tata ruang dalam dokumen RTRW ini, untuk kelangsungan pembangunan kita bersama, termasuk banyak peraturan perundang-undangan yang juga telah berubah.

Maka secara bersamaan Pemerintah Kabupaten/Kota juga akan menetapkan RTRW Kabupaten/Kota masing-masing. Jadi kami merekomendasikan dan sangat mengharapkan agar terus terjadi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi, dengan taat azas antara RTRWP Bali dan RTRW Kabupaten/ Kota masing-masing,” pungkasnya.

Penulis: Budiarta

Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular