DENPASAR, balipuspanews.com – Dalam rangka meminimalisasi penggunaan uang tunai (cashless) dalam transaksi keuangan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga mengurangi terjadinya fraud dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada daerah masing-masing melalui digitalisasi pembayaran.
Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD)
melaksanakan penandatanganan
Komitmen Penggunaan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Bank BPD Bali yang dilaksanakan oleh Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Bali dan disaksikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster, pada Kamis (Wraspati Wage, Sungsang) 29 Desember 2022 di Gedung Jayasabha, Denpasar.
Penandatanganan Komitmen Penggunaan Fasilitas KKPD Bank BPD Bali disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra,
Giri Tribroto, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Dewan Komisaris Bank BPD Bali, dan Direksi Bank BPD Bali.
Gubernur Koster mengapresiasi
Bank BPD Bali yang terus melangkah ke arah semakin baik, dengan adanya terobosan Penggunaan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang sejalan dengan perluasan digitalisasi daerah sekaligus merupakan pelaksanaan dari Permendagri 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 903/5286/SJ tentang Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Sebelum adanya KKPD ini, pengelolaan Bank BPD Bali juga semakin baik, dividennya naik terus dan akhir tahun 2022 akan melampaui target.
“Untuk mewujudkan kualitas Bank BPD Bali, Saya hadir terus dalam Rapat Umum Pemegang Saham, agar Bank BPD Bali semakin sehat dan kinerja keuangannya
semakin bagus,” akunya.
Namun demikian, pihaknya meminta agar Bank BPD Bali didukung oleh ekosistem Sumber Daya Manusia yang bagus. Kemudian secara prestasi yang berkaitan dengan digitalisasi, Bank BPD Bali meraih
juara I sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Terbaik Nasional.
Gubernur Koster menyebut, KKPD adalah transformasi manajemen sistem dari yang konvensional dan manual ke digital, dan dunia sekarang sudah mengarah kesana. Karena itu, pandemi Covid-19 memberikan pembelajaran, pengetahuan, dan pengalaman untuk kita menggunakan sistem digital sebagai tatanan baru dalam
mempercepat terwujudnya Bali Era Baru di dalam tata kelola pemerintahan, keuangan di semua Pemerintahan Daerah dan
lembaga-lembaga kemasyarakatan.
“Saya juga apresiasi, Bank BPD Bali merupakan Bank pertama yang mendapat ijin penerbitan KKPD dari Bank Indonesia melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Mobile Banking (MB) Bank BPD Bali berdasarkan persetujuan dari OJK,” ucap
orang nomor satu di Pemprov Bali ini.
Dengan adanya KKPD, maka proses transaksi menjadi lebih cepat, efisien, efektif, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Tidak lagi harus menunggu satu minggu atau sampai satu bulan untuk
menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“KKPD bagus buat Pemerintah Daerah dan bagus untuk pengguna yang mendapat manfaat. Karena itu, Saya juga mendorong sistem ini diterapkan untuk IKM/UMKM kita, dan belanja-belanja di Pemerintah Daerah supaya mengutamakan produk-produk lokal dengan sistem pembayaran ini untuk mempercepat pelayanan,” kata mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini sembari berpesan Penggunaan Sistem KKPD agar dilakukan kepada perangkat daerah yang paling siap dengan cara bertahap, diuji, lalu dievaluasi kinerja keandalan sistemnya, supaya hasilnya baik.
Gubernur Koster mengajak kepada seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Bali yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengontrol belanja-belanja
Pemerintah Daerah di wilayahnya masing-masing, harus menata tata kelola yang baik, taat aturan, menjalankan persyaratan yang tertib, agar realisasi belanja daerah lebih cepat, dan program yang diarahkan harus lebih produktif dan menjawab persoalan di wilayahnya secara optimal.
Sementara Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma melaporkan,
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bank BPD Bali memberikan fasilitas kredit yang disediakan oleh Bank BPD Bali melalui kanal non kartu/kanal elektronik (e-channel) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dan merupakan salah satu program
pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai (cashless) dalam transaksi keuangan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah, sehingga mengurangi terjadinya fraud dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada daerah masing-masing melalui digitalisasi
pembayaran atas pembelian barang dan jasa.
Jadi KKPD memberi peluang kepada UMKM untuk melakukan optimalisasi terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
“Dengan ekosistem ini akan kita tangkap potensi bisnis dari sana, dan dapat Saya laporkan juga untuk UMKM lokal kita di tahun 2022 telah kami cairkan Dana KUR sebanyak RP 1,340 Miliar,” pungkas Sudharma.
Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan