Wujudkan Tata Kelola Arsip yang Baik, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar Akan Anugerahkan Penghargaan kepada OPD

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com
Pemerintah Kota Denpasar akan menggelar Penyerahan Penghargaan Hasil Audit Sistem Kearsipan Internal Tahun 2025 dan Sharing Session Kearsipan.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana saat melaksanakan audiensi di hadapan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bertempat di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (23/10/2025).

Didampingi Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan sistem Kearsipan Kota Denpasar, Ni Made Sugiani, Cokorda Partha menjelaskan Penyerahan Penghargaan Hasil Audit Sistem Kearsipan Internal Tahun 2025 akan dilaksanakan mengingat sudah terlaksananya Kegiatan Pengawasan Kearsipan dengan Instrumen Audit Sistem Kearsipan Internal terhadap Perangkat Daerah di Kota Denpasar
sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

Dimana semua ini dilaksanakan untuk terwujudnya tertib arsip di Kota Denpasar perlu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kota Denpasar, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan arsip melalui kegiatan Audit Sistem Kearsipan Internal (ASK!).

BACA :  WNA Inggris Ditemukan Tenggelam Saat Berenang di Crystal Bay Nusa Penida

Sesuai dengan Undang- Undang no 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional serta menigkatkan pelayanan publik.

Untuk diketahui Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.

Pengawasan kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilakukan dengan audit kearsipan melalui proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional.

Yang Kegiatan sosialisasi dilaksanakan beberapa kali guna menyamakan persepsi agar bukti dukung kelengkapan audit dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi.

Audit ke 36 Perangkat Daerah dilaksanakan selama 2 bulan, Setelah semua tahapan proses Audit dilaksanakan oleh Tim Audit maka hasil yang telah ditetapkan dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/ 1518 / HK / 2025 tentang Pemeringkatan Hasil Audit Sistem Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dan penyerahan pengghargaan ini akan dilaksanakan rencananya akhir bulan Oktober 2025 ini.

BACA :  Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam, Ketua DPR Ingatkan Prioritas Pencarian dan Penyelamatan Korban

Sementara Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, mengingat bahwa manajemen kearsipan yang baik akan mencerminkan kualitas dan kompetensi dari setiap instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Sehingga diharapkan semua instansi di lingkungan Kota Denpasar menata dan mengelola kearsipan dengan baik.

“Kegiatan monev kearsipan ini sebagai sebuah langkah inovasi dalam kegiatan pengarsipan di lingkungan instansi Kota Denpasar,” ujarnya.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular