Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaNewsEdukasiZonasi Setengah Hati

Zonasi Setengah Hati

OPINI, Sistem zonasi pertama kali diterapkan di tahun 2017. Alasnya saat itu adalah Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA sederajat.

Kebijakan tersebut, mengubah secara mendasar kategori/persyaratan penerimaan calon peserta didik di sekolah negeri. Dari nilai Ujian Nasional ke jarak rumah dan sekolah. Mencontoh kesuksesan sistem PPDB negara-negara maju di Eropa atau Skandinavia.

Menurut Muhajjir Efendi, Menteri Pendidikan saat itu, melalui sistem zonasi pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh. Tujuannya adalah percepatan pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan.

Muhajjir Efendi juga menyebut, kebijakan zonasi adalah respons atas terjadinya “kasta” dalam sistem pendidikan di Indonesia. Menurutnya, tidak boleh lagi ada favoritisme dalam dunia pendidikan. Tidak boleh lagi ada sekolah yang dianggap unggul dan non-unggul.

Semua sekolah mestilah unggulan. Ketimpangan-ketimpangan semacam ini mesti dihentikan. Itu kira-kira inti landasan berpikir sistem zonasi. Dan saya sendiri mendukung kebijakan itu.

Selaku insan pemerhati pendidikan di desa, saya sungguh menikmati proses ini. Melihat dari dekat dinamika yang terjadi. Sekolah di desa mulai bergeliat, secara ekonomi dan akademik input siswa menjadi lebih beragam. Jumlah siswa juga meningkat dan dana/anggaran juga bertambah untuk Operasional.

Mulai ada pandangan bahwa untuk sukses bisa sekolah di dekat rumah saja. Untuk diterima di perguruan tinggi ternama, tidak lagi dimonopoli oleh sekolah tertentu saja. Sekolah dan siswa berprestasi justru akan muncul dari pinggir kota, di kecamatan-kecamatan maupun di desa-desa.

BACA :  Catat, Buleleng Segera Punya Jogging Track di GOR Buana Patra

Bagaimana mungkin sekolah dianggap unggul, hanya karena di sekolah tersebut pemerintah menempatkan kepala sekolah dan guru-guru yang unggul, menerima siswa yang unggul saja, lalu difasilitasi gedung, sarana dan prasarana yang unggul pula.

Kesan diskriminatif inilah yang tadinya ingin dihapuskan. Bagaimana dengan ratusan sekolah negeri lainnya? Sayangnya, pemerintah tidak konsisten. Setengah hati dengan sistem zonasi.

Periode tahun 2017, kuota zonasi telah dipatok diangka 90%. Namun, kemudian kuota zonasi terus dikurangi. Tahun 2018 kuota zonasi menjadi 80%. Tahun 2019 hingga sekarang, kuota zonasi hanya tinggal 50% saja. (Permendikbud No.1/2021).

Sementara, kuota prestasi terus ditingkatkan dari 5% tahun 2017, menjadi 15% tahun 2018. Tahun 2019 hingga sekarang kuota prestasi dipatok maksimal 30%, dengan dua kategori, akademik dan non akademik.

Pengurangan kuota zonasi dan meningkatkan kuota prestasi, hemat penulis menyimpangi tujuan awal sistem zonasi. Bukan tidak mungkin, kuota zonasi akan terus dikurangi dan prestasi terus ditambah. Kita akan kembali pada ketimpangan akses dan kualitas pendidikan yang terlanjur akut di masa lalu.

*Jebakan Moral Favoritisme Pendidikan*

Favoritisme pendidikan mulai ditinggalkan, pertama kali ditandai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013, yang pada intinya menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dikelola secara eksklusif oleh pemerintah.

BACA :  Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa Wisata di Karangasem

MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan. Sekolah RSBI berbiaya mahal dan dianggap tidak adil bagi mereka yang tidak mampu.

Melalui kebijakan zonasi, pemerintah ingin menegaskan penghapusan favoritisme pendidikan itu. Akan tetapi, alih-alih ingin menerapkan sistem zonasi, malah sebaliknya pemerintah kembali pelan-pelan menerapkan prestasi sebagai standar atau jalur penerimaan siswa.

Inilah kemudian menjadi celah, favoritisme dan jalur prestasi menjadi jebakan moral tersendiri bagi orang tua dan penyelenggara pendidikan. Kendati pendidikan tadinya tujuannya mulia, menjunjung nilai kejujuran dan integritas.

Namun, untuk masuk jalur favorit dan prestasi, ada saja pihak yang menabrak nilai luhur tersebut. Modus yang banyak digunakan adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD). SKD dipalsukan dan dibuat dekat dengan sekolah yang dianggap favorit.

Tahun 2021, pemerintah telah mencoba menutup celah pemalsuan KK dan SKD tersebut. Sesuai dengan Pasal 17 Permendikbud 1/2021 tentang PPDB, SKD tidak berlaku lagi. Domisili calon peserta didasarkan kepada alamat pada KK, yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dikira jebakan moral ini selesai. Ternyata tidak, malah makin parah. Saat ini, Orang tua sengaja memindahkan KK anaknya kepada orang lain yang tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah favorit. Dan mereka tak pernah memikirkan, jika selama pemindahan KK tersebut terjadi hal-hal yang tidak dinginkan kepada si anak, contohnya sakit atau yang lain yang membutuhkan tanggungan dari pihak orangtuanya.

BACA :  Militan Jembrana: Realisasi Aspirasi dan Ayomi Seluruh Masyarakat

Masyarakat masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri. Hanya saja memang kekhawatiran publik itu harus tetap diperhatikan serta diberikan konfirmasi yang memuaskan.

Bukan saatnya lagi yang pintar semakin pintar dengan dukungan fasilitas mumpuni dari beberapa institusi pendidikan tertentu, sedangkan sebagian yang lain harus rela gigit jari gagal menikmati fasilitas pendidikan bermutu oleh karena mereka “dianggap” tidak terlalu cerdas.

Justru tujuan pendidikan adalah mencerdaskan yang kurang cerdas sehingga menjadi lebih cerdas dan cakap. Jangan sampai gagasan Merdeka Belajar ini hanya menjadi sebuah slogan semata tapi minim esensi.

Bagaimanapun juga, kemerdekaan dalam belajar yang sesungguhnya adalah ketika segenap warga negara bisa menikmati layanan pendidikan secara layak dimanapun mereka berada serta bagaimanapun kondisi mereka. Jika sudah demikian, maka patutlah kita menyebut bahwa sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang berkeadilan.

*Salam Merdeka Belajar…*

Penulis: Teddy Hariawan, S.I.Kom, MAP, C.Ns

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular