Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

11 Pegawai PPPK Karangasem Tak Diperpanjang, Dua Dipecat, Sembilan Mengundurkan Diri

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 11 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapatkan perpanjangan kontrak pada tahun ini.

Dari jumlah tersebut, dua pegawai diberhentikan karena pelanggaran disiplin dan kasus hukum, sedangkan sembilan pegawai lainnya tidak diperpanjang karena mengundurkan diri.

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menjelaskan bahwa dua pegawai yang diberhentikan berasal dari BPBD Karangasem dan RSUD Karangasem. Pegawai di BPBD diberhentikan karena berbulan-bulan tidak masuk kerja tanpa kejelasan, sementara pegawai di RSUD Karangasem tidak diperpanjang kontraknya setelah tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.

“Yang tidak kita perpanjang karena pelanggaran hanya dua orang. Satu di BPBD karena tidak disiplin, berbulan-bulan tidak masuk kerja, dan satu lagi di RSUD karena terlibat kasus narkotika. Sedangkan sembilan lainnya mengundurkan diri,” ujar Gus Par usai memberikan pengarahan perpanjangan kontrak PPPK di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (24/6/2026).

Menurut Gus Par, pemerintah sebenarnya telah berupaya menghubungi pegawai BPBD yang bersangkutan untuk mengetahui alasan ketidakhadirannya. Namun hingga masa kontrak berakhir, pegawai tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak pernah memberikan penjelasan.

BACA :  Karangasem Festival 2026 Ditutup Wagub, Perputaran Ekonomi Tembus Rp 1,446 Miliar

Ia menegaskan, keputusan tersebut menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan aparatur. Pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah serupa apabila ditemukan pegawai lain yang melakukan pelanggaran serupa.

“Kalau dibiarkan, itu bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi pegawai lainnya. Disiplin adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengatakan bahwa sembilan PPPK lainnya tidak diperpanjang kontraknya karena mengajukan pengunduran diri secara sukarela. Alasan pengunduran diri beragam, mulai dari faktor kesehatan hingga memilih pekerjaan lain.

Sedana Merta juga mengingatkan seluruh PPPK agar menjaga kedisiplinan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kesejahteraan PPPK saat ini sudah jauh lebih baik dibanding saat masih berstatus tenaga kontrak.

Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular