Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Kegiatan yang berlangsung di Aula BKPSDM Karangasem tersebut dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, Kepala BKPSDM Karangasem, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ratusan PPPK yang mengikuti perpanjangan hubungan perjanjian kerja.

Secara keseluruhan, sebanyak 2.442 PPPK mengikuti pengarahan dan proses perpanjangan hubungan perjanjian kerja secara bertahap mulai Selasa (23/6/2026) hingga Kamis (25/6/2026).

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Gus Par menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar proses administrasi kepegawaian, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah kepada para pegawai untuk terus meningkatkan pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan wujud kepercayaan pemerintah kepada saudara-saudara sekalian. Karena itu, kepercayaan ini harus dijawab dengan integritas, disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

BACA :  Dewan Buleleng Sahkan Tiga Ranperda, Satu Diantaranya Penanggulangan Kemiskinan

Menurut Gus Par, penentuan masa perpanjangan hubungan perjanjian kerja telah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari capaian kinerja pegawai, kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan instansi, kemampuan keuangan daerah, hingga perkembangan regulasi yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, ia menekankan lima pedoman utama yang harus menjadi pegangan seluruh PPPK dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Pertama, menjaga komitmen dan tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan negara. Hak yang diterima harus diimbangi dengan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang optimal.

Kedua, meningkatkan kinerja secara berkelanjutan. Menurutnya, meskipun perjanjian kerja telah diperpanjang, evaluasi kinerja tetap dilakukan setiap tahun. PPPK yang tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, serta penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan diri dan keluarga.

Keempat, menjadi ASN yang adaptif dan inovatif. Perubahan status dari pegawai non-ASN menjadi PPPK, kata Gus Par, harus diikuti perubahan pola pikir dan pola kerja yang lebih profesional, inovatif, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan birokrasi modern.

BACA :  Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Kelima, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seluruh PPPK diminta menumbuhkan semangat melayani dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, murah, dan humanis kepada masyarakat.

“Salah satu fungsi utama pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.

Selain memberikan arahan kepada PPPK, Bupati Gus Par juga meminta para kepala perangkat daerah dan pejabat penilai kinerja agar melaksanakan evaluasi secara objektif serta menjadikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai instrumen peningkatan kinerja organisasi sekaligus dasar penerapan sistem penghargaan dan sanksi secara adil.

Mengakhiri arahannya, Bupati Karangasem menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan perangkat daerah yang telah berpartisipasi menyukseskan rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386. Ia juga mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu yang merayakan.

Berdasarkan data BKPSDM Karangasem, dari total 2.442 PPPK Tahap I yang menjalani perpanjangan perjanjian kerja, sebanyak 461 pegawai berasal dari enam perangkat daerah, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebanyak 43 orang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 84 orang, Dinas Lingkungan Hidup 29 orang, Dinas PUPR Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 171 orang, Dinas Perhubungan 88 orang, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 46 orang.

BACA :  Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Narkotika, Hampir 100 Gram Sabu Dimusnahkan

Melalui perpanjangan hubungan perjanjian kerja ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap seluruh PPPK semakin termotivasi meningkatkan pengabdian, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta mewujudkan Karangasem yang AGUNG.

Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular