Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Narkotika, Hampir 100 Gram Sabu Dimusnahkan

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Gianyar, Kamis (25/6/2026) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus sepanjang periode 11 Desember 2025 hingga 25 Juni 2026. Mayoritas barang bukti berasal dari tindak pidana narkotika, disusul perkara pidana umum lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Gianyar memusnahkan barang bukti narkotika dari 16 perkara, terdiri atas 98,48 gram sabu, 0,27 gram ekstasi, dan 3,53 gram ganja.

Selain itu, turut dimusnahkan 16 unit telepon genggam yang digunakan dalam perkara narkotika serta tiga senjata tajam berupa satu pedang, satu gergaji, dan satu cangkul yang merupakan barang bukti dalam perkara pembunuhan.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari para terdakwa yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana kejaksaan bertindak sebagai eksekutor.

BACA :  Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Denpasar Baksos ke Yayasan Bunga Bali

“Perlu kita ketahui, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan KUHAP karena kejaksaan sebagai eksekutor. Apa yang kita saksikan hari ini adalah hasil putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Gianyar, khususnya Satresnarkoba, Satreskrim, serta seluruh polsek yang telah berkolaborasi dalam pengungkapan berbagai perkara pidana.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan seluruh satuan kerja kejaksaan di Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan pengadilan.

Mirza mengungkapkan, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani Kejari Gianyar sepanjang periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

“Perkara tindak pidana narkotika masih

mendominasi dibandingkan tindak pidana umum lainnya. Ini sangat meresahkan. Karena itu, upaya pemberantasannya tidak hanya bertumpu pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika sehingga Kabupaten Gianyar dapat terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

BACA :  Polisi dan 25 Ribu Pecalang Siap Amankan Kamtibmas dan Pariwisata di Bali

“Saya harap peran serta masyarakat terus ditingkatkan. Mudah-mudahan Kabupaten Gianyar bisa bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Ketut Catur

Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular