DENPASAR, balipuspanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan penjelasan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Jumat (19/6/2026).
Pelaksanaan rapat turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali.
Penyampaian pidato penjelasan tersebut disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali di bawah pimpinan I Ketut Tama Tenaya dan dibacakan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung.
Dalam penjelasannya, keberadaan Raperda ini dinilai memiliki urgensi yang sangat strategis. Produk hukum ini diproyeksikan sebagai instrumen sekaligus pedoman baku dalam menjalankan kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah.
“Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tjokorda Gede Agung saat membacakan penjelasan.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa produk hukum daerah harus mampu menjawab dinamika perkembangan masyarakat masa kini dan masa depan, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, serta menyesuaikan perkembangan hukum nasional.
Secara regulasi, usulan Raperda inisiatif ini sejalan dengan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Regulasi-regulasi tersebut menegaskan bahwa Anggota DPRD Provinsi memiliki hak legislasi untuk mengajukan Rancangan Perda Provinsi.
Selain aspek formalitas administratif, penyusunan Raperda ini diwajibkan mengawali prosesnya melalui Penyusunan Dokumen Naskah Akademis (NA) agar menghasilkan draf yang berkualitas, responsif, progresif, dan implementatif. Hal yang mendasar dari Raperda ini adalah penekanan terhadap karakteristik khas Provinsi Bali.
Pembentukan hukum di Bali dipandang perlu memperhatikan nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat, termasuk pelestarian adat, budaya, tradisi, kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali yang tertuang dalam visi pembangunan “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”.
Dikatanya Melalui cakupan pengaturan yang menyeluruh dari tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan ini. Dengan Raperda Inisiatif ini diharapkan dapat tercipta sistem pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Bali yang tertib, terukur, berkualitas, serta dapat diimplementasikan.
Menutup penyampaian penjelasan tersebut, pihak Dewan berharap agar Rapat Paripurna ke-41 ini dapat menyetujui dan menetapkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda. Pansus inilah yang nantinya akan mengemban tugas untuk melakukan pembahasan lebih lanjut hingga Raperda tersebut selesai dengan sempurna.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan




