Sabtu, Juni 20, 2026
spot_img

Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali, Pemerintah Provinsi Bali Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Jumat (19/6/2026).

Pelaksanaan rapat dengan agenda Penyampaian Penjelasan Dewan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.

Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali.

Dalam sidang tersebut, Gubernur Bali diwakilkan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini sekaligus menandai keberhasilan Bali dalam mempertahankan opini WTP selama tiga belas kali secara berturut-turut.

BACA :  Bupati dan Wabup Badung Tinjau Agro Techno Park Petang, Genjot Potensi Kopi dan Agrowisata untuk Kendalikan Inflasi

“Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Bali,” ujarnya dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Giri Prasta.

Lebih lanjut dikatannya keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Bali terus berjalan pada koridor yang transparan, akuntabel, efektif, serta bertanggung jawab.

Wagub Giri Prasta memaparkan berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan, berikut adalah rincian capaian keuangan daerah yakni Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 6,66 triliun rupiah lebih, dan realisasinya mencapai 7,04 triliun rupiah lebih atau 105,82 persen.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar 7,41 triliun rupiah lebih dan direalisasikan sebesar 6,55 triliun rupiah lebih, setara dengan 88,42 persen.

Lebih lanjut terkait penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar 1,15 triliun rupiah lebih, namun terealisasi sebesar 620,67 milyar rupiah lebih atau 53,79 persen.

Terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar 401,46 milyar rupiah lebih, terealisasi sebesar 401,46 milyar rupiah atau 99,99 persen.

BACA :  Pelatihan TIK DNIKS-Komdigi: Cakap Digital Bekal Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

Dari keseluruhan realisasi tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar 712,87 milyar rupiah lebih. Silpa ini terdiri dari kas pada BLUD sebesar 96,23 milyar rupiah lebih, kas pada Bendahara BOSP SMA/SMK/SLB Negeri sebesar 7,47 milyar rupiah lebih, serta kas di Rekening Kas Umum Daerah sebesar 609,16 milyar rupiah lebih. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga mencatat adanya utang belanja sebesar 166,47 milyar rupiah lebih.

Hingga per 31 Desember 2025, Neraca Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan total aset daerah tercatat sebesar 23,19 triliun rupiah lebih, dengan kewajiban sebesar 1,536 triliun rupiah lebih dan ekuitas dana sebesar 21,66 triliun rupiah lebih.

Pada Laporan Operasional, pendapatan operasional tercatat sebesar 10,85 triliun rupiah lebih, sedangkan beban daerah mencapai 6,05 triliun rupiah lebih, menghasilkan surplus operasional sebesar 4,02 triliun rupiah lebih.

Setelah ditambah surplus dari kegiatan non-operasional sebesar 59,35 milyar rupiah lebih dan dikurangi beban luar biasa sebesar 21,88 juta rupiah lebih, Laporan Operasional secara keseluruhan menunjukkan surplus sebesar 4,08 triliun rupiah lebih.

BACA :  Calonarang Geseng Waringin Duta Badung Memukau Penonton di PKB XLVIII 2026

Sementara itu, posisi Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar 623,73 milyar rupiah lebih. Setelah dihitung dengan arus kas bersih dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris, saldo kas akhir per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 712,87 milyar rupiah lebih.

Pihaknya berharap agar proses peninjauan regulasi ini dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan penuh semangat kebersamaan, sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Bali dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tutupnya.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular