Sabtu, Juni 20, 2026
spot_img

SPMB Klungkung Dikawal KPK, Kadisdikpora Warning Kepala Sekolah Jangan Main-Main

- Advertisement -
- Advertisement -

KLUNGKUNG, balipuspanews.com
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Klungkung dipastikan berlangsung di bawah pengawasan ketat. Tak hanya diawasi Dinas Pendidikan, proses penerimaan siswa baru tahun ini juga dikawal langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, dan Ombudsman.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Disdikpora Klungkung, I Ketut Sujana, mewanti-wanti seluruh kepala sekolah agar tidak bermain-main dengan aturan, termasuk praktik titip-menitip siswa yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.

Lebih jauh Sujana menegaskan seluruh proses SPMB harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik titipan siswa maupun gratifikasi. Menurutnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB sekarang dikawal KPK, Inspektorat dan Ombudsman. Jadi seluruh proses harus sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya, Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titipan siswa ataupun upaya-upaya yang dapat memengaruhi proses penerimaan peserta didik baru.

“Ada yang datang membawa buah, pisang, atau bentuk perhatian lainnya. Tetapi tidak ada surat sakti atau titipan. Dan semoga tidak ada,” tuturnya.

BACA :  Sekaa Krishna Candaka Abinawa Angkat Filosofi Ngajum Sekah di PKB

Lebih lanjut dijelaskannya nantinya pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyasar potensi suap dan gratifikasi, tetapi juga berbagai pelanggaran administrasi yang dapat merugikan calon peserta didik maupun masyarakat.

Sujana menegaskan apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan SPMB, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran administrasi, suap-menyuap, atau gratifikasi tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sujana menambahkan, pelaksanaan SPMB di Kabupaten Klungkung sebenarnya tidak menghadapi persoalan kekurangan daya tampung. Berdasarkan data Disdikpora, jumlah kursi yang tersedia masih lebih besar dibandingkan jumlah lulusan pada setiap jenjang pendidikan.

Untuk jenjang SMP misalnya, daya tampung mencapai 3.200 siswa, sementara jumlah lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP sebanyak 2.757 siswa.

“Kursi sekolah masih mencukupi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu mencari jalan pintas agar anaknya bisa diterima,” katanya didampingi Kabidnya Wayan Sarjana dan Nengah Mastana.

Pihaknha berharap dengan pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga, pelaksanaan SPMB 2026 di Kabupaten Klungkung dapat berlangsung bersih, adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik diseluruh Kabupaten Klungkung.

BACA :  MBG Program Mulia, Harus Dibersihkan dari Penyimpangan

Penulis: Roni
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular