DENPASAR, balipuspanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Jumat (19/6/2026).
Pelaksanaan rapat dengan agenda Penyampaian Penjelasan Dewan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Bali melalui Tjokorda Gede Agung membacakan pidato penjelasan yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali di bawah pimpinan I Ketut Tama Tenaya.
Dalam penjelasannya, keberadaan Raperda ini dinilai memiliki urgensi yang sangat strategis. Produk hukum ini diproyeksikan sebagai instrumen sekaligus pedoman baku dalam menjalankan kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah.
“Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa produk hukum daerah harus mampu menjawab dinamika perkembangan masyarakat masa kini dan masa depan, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, serta menyesuaikan perkembangan hukum nasional.
Secara regulasi, usulan Raperda inisiatif ini sejalan dengan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Regulasi-regulasi tersebut menegaskan bahwa Anggota DPRD Provinsi memiliki hak legislasi untuk mengajukan Rancangan Perda Provinsi.
Selain aspek formalitas administratif, penyusunan Raperda ini diwajibkan mengawali prosesnya melalui Penyusunan Dokumen Naskah Akademis (NA) agar menghasilkan draf yang berkualitas, responsif, progresif, dan implementatif. Hal yang mendasar dari Raperda ini adalah penekanan terhadap karakteristik khas Provinsi Bali.
Pembentukan hukum di Bali dipandang perlu memperhatikan nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat, termasuk pelestarian adat, budaya, tradisi, kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali yang tertuang dalam visi pembangunan “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”.
Dengan Raperda Inisiatif ini diharapkan dapat tercipta sistem pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Bali yang tertib, terukur, berkualitas, serta dapat diimplementasikan.
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Wagub Giri Prasta memaparkan berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan, berikut adalah rincian capaian keuangan daerah yakni Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 6,66 triliun rupiah lebih, dan realisasinya mencapai 7,04 triliun rupiah lebih atau 105,82 persen.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar 7,41 triliun rupiah lebih dan direalisasikan sebesar 6,55 triliun rupiah lebih, setara dengan 88,42 persen.
Lebih lanjut terkait penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar 1,15 triliun rupiah lebih, namun terealisasi sebesar 620,67 milyar rupiah lebih atau 53,79 persen.
Terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar 401,46 milyar rupiah lebih, terealisasi sebesar 401,46 milyar rupiah atau 99,99 persen.
Dari keseluruhan realisasi tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar 712,87 milyar rupiah lebih. Silpa ini terdiri dari kas pada BLUD sebesar 96,23 milyar rupiah lebih, kas pada Bendahara BOSP SMA/SMK/SLB Negeri sebesar 7,47 milyar rupiah lebih, serta kas di Rekening Kas Umum Daerah sebesar 609,16 milyar rupiah lebih. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga mencatat adanya utang belanja sebesar 166,47 milyar rupiah lebih.
Hingga per 31 Desember 2025, Neraca Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan total aset daerah tercatat sebesar 23,19 triliun rupiah lebih, dengan kewajiban sebesar 1,536 triliun rupiah lebih dan ekuitas dana sebesar 21,66 triliun rupiah lebih.
Pada Laporan Operasional, pendapatan operasional tercatat sebesar 10,85 triliun rupiah lebih, sedangkan beban daerah mencapai 6,05 triliun rupiah lebih, menghasilkan surplus operasional sebesar 4,02 triliun rupiah lebih.
Setelah ditambah surplus dari kegiatan non-operasional sebesar 59,35 milyar rupiah lebih dan dikurangi beban luar biasa sebesar 21,88 juta rupiah lebih, Laporan Operasional secara keseluruhan menunjukkan surplus sebesar 4,08 triliun rupiah lebih.
Sementara itu, posisi Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar 623,73 milyar rupiah lebih. Setelah dihitung dengan arus kas bersih dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris, saldo kas akhir per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 712,87 milyar rupiah lebih.
Pihaknya berharap agar proses peninjauan regulasi ini dapat berjalan dengan baik.
“Kami berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan penuh semangat kebersamaan, sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Bali dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tutupnya.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan




