Sabtu, Juni 20, 2026
spot_img

Gubernur Koster Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk IKM dan UMKM Bali

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendorong para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Bali untuk semakin sadar pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual sebagai langkah strategis menjaga karya, memperkuat daya saing, dan memperluas akses pasar hingga tingkat internasional.

Ini mengingat IKM dan UMKM di Bali saat ini menjadi sektor terpenting selain sektor pariwisata yang berperan sebagai penopang perekonomian Bali, sekaligus menjadi transformasi perekonomian Bali.

Hak ini memberikan perlindungan hukum dan nilai ekonomi atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

“Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi sebuah formalitas atau sekadar urusan administrasi hukum. Kekayaan Intelektual adalah instrumen ekonomi, sebuah “perisai” sekaligus “pedang” bagi IKM dan UMKM kita untuk bertarung di pasar global.

BACA :  MBG Program Mulia, Harus Dibersihkan dari Penyimpangan

“Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global. Di sinilah peran Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, karena ketika produk IKM/UMKM kita dilindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan jalan untuk menembus pasar ekspor dan go global akan terbuka lebar tanpa rasa cemas akan pembajakan,” tuturnya.

Gubernur asal Buleleng ini mengatakan bahwa perkembangan kekayaan hak Intelektual di Bali menunjukkan tren yang sangat positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Bali.

Sementara itu, dari bulan Januari hingga Juni tahun 2026 telah tercatat 5.889 permohonan Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari pendaftaran Kekayaan 1.504 permohonan Hak Merek, 24 permohonan Paten, 12 permohonan Desain Industri, 4.312 permohonan Hak Cipta; dan 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.

Saat ini Bali juga sudah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar.

Pada tahun 2025, Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

BACA :  Masyarakat Denpasar Diajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Sementara yang sedang berproses pada Tahun 2026 ini adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat.

Gubernur Koster juga mengajak agar seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/ kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM yang hadir pada hari ini mari kita bergerak bersama mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali.

Narasumber pada sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia, Prof. Yasonna Laoly yang juga menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI menyampaikan bahwa perlindungan Hak Cipta dan Merek dapat mendorong pengembangan iklim usaha bagi UMKM.

Dipaparkannya, bahwa Kekayaan Intelektual dapat dibedakan menjadi dua (2) yakni kepemilikan komunal (yang berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis serta sumber daya genetik) dan kepemilikan personal (berupa hak cipta dan hak terkait serta hak milik industri baik itu paten, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri dan perlindungan varietas tanaman).

BACA :  Wayan Sadar Berkat Tutur Sastra, Duta Badung Getarkan Wimbakara Taman Penasar PKB 2026

Terkait perlindungan indikasi geografis itu ada, dan pemerintah tentu boleh meminta penindakan hukum terhadap para pelanggar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual memang harus di produksi pada wilayah yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya, sekaligus menunjuk kekayaan atau milik wilayah bukan perorangan.

Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, maka pemerintah atau instansi terkait berhak memberikan tindakan tegas, dan perlindungan terhadap pemilik hak cipta atau kekayaan intelektual tersebut, hal ini bertujuan untuk keberlangsungan hak cipta yang dimiliki pelaku IKM dan UKM Bali.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga berperan kepada para pedagang, agar tidak menggunakan jalan pintas atau by pass memberikan hak cipta (motifnya) kepada orang lain untuk di produksi secara massal, agar khas Bali tidak hilang.

Kegiatan ini juga di hadiri langsung oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali serta pelaku IKM, UKM dan Koperasi di Bali.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular