19 Ekor Penyu Hijau Tangkapan Polres Dilepasliarkan

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Setelah diobservasi dan mendapat perawatan kesehatan di Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak, akhirnya 19 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang ditangkap Sat Reskrim Polres Jembrana dilepasliarkan.

Pelepasliaran hewan laut yang dilindungi undang-undang itu dilakukan, Selasa (21/11/2023) di Pantai Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.

Pengembalian 19 ekor penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana, Minggu (19/11/2023) dihadiri Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba Dandim 1617 Jembrana, Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, perwakilan Kejaksaan Negeri Jembrana, Ketua PN Negara, BKSDA Bali, tim dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) serta MAHASIWA Politeknik Kelautan Jembrana.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Bali, Sulistiyo Widodo mengatakan 19 ekor penyu yang diamankan jenis penyu hijau lekang. Usianya ada yang lebih dari 50 tahub dan yang paling muda berusia 8 tahun.

Dari 19 ekor penyu, satu ekor jantan dan 18 ekor betina. Beratnya ada yang sampai 136 sampai 137 kilogram. Dari hasil USG ada dda 4 ekor penyu yang siap bertelur dan dalam masa bertelur.

BACA :  Pohon Beringin Tua Hingga Dua Pelinggih di Pura Desa Adat Buleleng Terbakar

“Yang lainya masih belum ada telur,” ujarnya.

Tim Ahli dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Vemke Denhaas, mengatakan bahwa penyu-penyu tersebut dalam keadaan stres dan dehidrasi. Mereka telah lama berada di luar laut dan tidak mendapatkan asupan air.

Penyu-penyu itu, sudah diberikan pertolongan pertama dan sampel darahnya diambil untuk mengetahui kondisi kesehatan dan darimana saja asal penyu tersebut. Satu ekor kakinya hanya 3 karena satu kaki belalangnya bekas digibit hiu, namun sudah sembuh dan berenangnya normal.

3 ekor terkena tumor yang umum ditemukan pada penyu dan termasuk tumor jinak.

“Jika stres atau imunya tutun maka tumor ini bisa berkembang,” jelasnya.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan tersangka RBD,30, asal Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.dia dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UURI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

BACA :  Wastra Hitakara Hadir di Bangli, Pemkab Dukung Pelestarian Kain Tradisional Bali

Selain tersangka diamankan barang bukti 19 ekor penyu, mobil grand max warna putih DK 1169 XX, terpal warna hijau ukuran 5×4 meter.

“Kami masih menyelidiki terkait jaringan penyelundupan penyu ini, darimana didapatkan dan siapa yang menampung. Karena tersangka mengaku mengambil penyu di Gilimanuk dan akan dikirim ke Denpasar,”ungkapnya.

Pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang sebagai penyuplai atau sumber pelaku mendapatkan penyu tersebut.

“Ketiga pelaku tersebut dan masih dikejar,”ujarnya.

Kapolres berharap penangkapan dan perdagangan penyu bisa dihentikan karena penyu salah satu biota laut yang dilindungi.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular