Bawa Sabu, Security Hiburan Malam Diamankan Satnarkoba Polres Bangli

- Advertisement -
- Advertisement -

BANGLI, balipuspanews.com – Tindakan KD,29, pria asal Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke wilayah Bangli berakhir di hotel prodeo.

Ini setelah, 2 buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam ikat pinggang warna hitam miliknya berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli, pada Sabtu (8/5/2021) lalu di seputaran Jalan Raya Merdeka, Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari adanya informasi di masyarakat bahwa di seputaran TKP diduga sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian Tim berhasil mengamankan pelaku pada 8 Mei 2021 lalu sekitar pukul 15.15 WITA,” ungkap AKP Nyoman Sudarma kepada awak media, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan introgasi yang dilakukan petugas ditemukan berupa 2 paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat rincian BB 1 : 0,37 bruto , 0,21 netto dan BB 2 : 0,28 bruto, 0,12 netto yang diselipkan pada ikat pinggang warna hitam miliknya.

BACA :  Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, Koster Dukung Proses Bidding PERDOSKI

“Pelaku membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang,” kata Kasat Resnarkoba.

Ditambahkannya, sabu tersebut akan digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh pelaku. Pelaku juga mengaku baru 1 bulan menggunakan barang tersebut.

“Sementara itu pelaku mengaku bekerja sebagai petugas keamanan (security) di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Denpasar. Pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga turut mengamankan 1 buah potongan pipet warna merah muda, 1 buah potongan kertas buku tulis, 1 buah potongan lakban warna hitam, 1 buah ikat pinggang warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung warna silver dengan 1 buah simcard dan 1 buah kartu memori, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol DK 4922 FBO warna putih berikut kunci kontak.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 atau 115 UU Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

BACA :  DPR Desak Bongkar Akar Konflik Agraria, Negara Harus Segera Berbenah

Penulis : Komang Rizki

Editor : Oka Suryawan

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular