BULELENG, balipuspanews.com – Berkas kasus dugaan persetubuhan ayah terhadap putri kandungnya yang ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Buleleng telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Jumat (24/9/2021).
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya membenarkan pelimpahan tahap satu kasus dugaan persetubuhan tersebut.
“Saat ini berkas kasus itu sudah ada di Kejaksaan untuk dipelajari lebih lanjut,” kata Iptu Sumarjaya saat ditemui di Loby Mapolres Buleleng, Selasa (28/9/2021) siang.
Usai berkas kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan, sekarang penyidik masih menunggu keputusan dari JPU Kejari Buleleng. Jika berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Buleleng untuk pelimpahan tahap kedua.
Namun jika berkas itu dikembalikan ke penyidik (P-19), maka penyidik mempunyai waktu melengkapi petunjuk yang diberikan oleh JPU Kejari Buleleng.
“Masih ada waktu 14 hari kedepan setelah berkas itu dilimpahkan. Penyidik kini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan JPU terhadap berkas perkara yang dikirim,” ujar Iptu Sumarjaya.
Sekarang ini tersangka NS masih dilakukan penahanan dengan status tahanan penyidik Polres Buleleng sejak diperpanjang 40 hari kedepan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Tersangka kini masih status tahanan penyidik Polres Buleleng sampai berakhir 40 hari setelah diperpanjang. Penyidik juga intens berkoordinasi dengan jaksa untuk menuntaskan penanganan kasus ini,” pungkas Iptu Sumarjaya.
Sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya menghebohkan jagat Buleleng. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun.
Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



