SK Turun, Delapan Terpidana Korupsi PEN Resmi Diberhentikan Sebagai ASN

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com
Kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Kedelapan terpidana diberhentikan sebagai ASN secara tidak hormat. Kedelapan orang tersebut adalah SD, PB, KW, NS, PS, GM, AW dan PT.

Surat Keputusan (SK ) pemberhentian secara tidak hormat terhitung sejak Selasa (1/2/2022). Hal itu disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wisnawa dimana pihaknya menyebutkan jika keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu langsung diambil berdasarkan koordinasi tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mencari kajian hukum terhadap terpidana.

Kemudian untuk selanjutnya penyerahan SK terhadap semua terpidana sudah diberikan kepada pihak keluarga terpidana pada Kamis (3/2/2022).

“SK sudah diserahkan, semua keluarga terpidana telah memahami dan menerima keputusan tersebut dan ditandai dengan penandatanganan bukti berita acara” sebutnya, Senin (7/2/2022).

Melalui pemberhentian secara tidak hormat ini nantinya dengan otomatis segala hak-hak yang diterima kedelapan mantan pejabat Dispar itu resmi dicabut.

BACA :  Bupati Badung Tegaskan Program Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Kebijakan Kabupaten

Kecuali Tunjangan Hari Tua (THT) yang mereka terima dengan besaran bervariasi berdasarkan golongan kepegawaiannya.

Ia bahkan mengungkapkan jika dari delapan pejabat Dispar Kabupaten Buleleng ada diantaranya berencana untuk kembali melakukan upaya hukum Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski begitu pihaknya tidak akan menghalangi sebab hal itu adalah hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan.

“Memang ada wacana dari teman-teman (terdakwa) untuk melakukan upaya hukum lainnya, tapi mungkin masih pikir-pikir dengan keluarga,” ungkapnya.

Untuk diketahui pada tanggal 17 Februari mendatang, sebanyak 5 orang terpidana akan segera bebas serta disusul pada akhir Februari nanti sebanyak 2 orang. Sementara, satu orang terpidana lainnya masih belum pasti.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular