Kejari Jembrana Keluarkan LO, HPL di Gilimanuk Tidak Dapat Menjadi Hak Milik 

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Harapan masyarakat Kelurahan Gilimanuk agar tanah yang mereka termpati puluhan tahun bisa bersertifikat hak milik (SHM) semakin tipis. Itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeluarkan legal opinion (LO) terkait Hak Pengelolaan tanah di Kelurahan Gilimanuk.

Dalam pemaparan hukum yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Datun I Kadek Wahyudi Ardika, serta dihadiri  Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan Sekda Jembrana I Made Budiasa, Kamis (15/6/2023) di Kantor Bupati Jembrana disimpulkan HPL di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak menjadi hak milik dikarenakan karena tidak memenuhi syarat sesuai  ketentuan.

Ketentuan dimaksud berdasarkan PP  Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

“HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik.

Permohonan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021, karena permohonan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya,” ungkapnya.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

Salomina menjelaskan, LO ini  dikeluarkan atas permintaan dari Pemkab Jembrana, termasuk didalamnya ada pendapat dari pansus DPRD.

“Ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini. Kita lakukan  analisa berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan. Termasuk menggelar  ekpose dengan Kajati Bali. Hasil kompletnya yang sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO ini juga  berkuatan hukum tetap,“ terangnya.

Selanjutnya, pihak Kajari Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan.

“Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk sepenuhnya  dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,“ ujarnya.

Disisi lain Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengapresiasi legal opinion yang dikeluarkan pihak Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya LO ini sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak AMPTAG.

Selanjutnya, bupati berharap kelompok masyarakat di Gilimanuk itu menerima, sekaligus terpenting mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang, dan nyaman kembali.

“Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG . Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong. Ternyata bukan kami pemerintah daerah (tidak menyetujui, red), tapi aturan yang berbicara bahwa bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam AMPTAG,“ ujar Bupati .

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

Karena itu Pihaknya mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah putusan hukum di Indonesia.

“Kembali kondusif, bekerja kembali.  Paling nyaman sekarang pemanfaatan HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan negara bukan kita membuat  buat. Beda kasusnya di Gilimanuk ini  dengan penyerahan tanah di daerah lainnya,” ucap Bupati Tamba.

Bupati juga mengatakan siap menerima apapun respon dari warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan.

Selanjutnya, Bupati mempersilakan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa.

“Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa bekerja kembali,” terangnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular