DENPASAR, balipuspanews.com – Setelah bergulir beberapa minggu dan dikebut melalui proses, akhirnya lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya rampung disepakati sebagai Peraturan Daerah sebagai bentuk payung hukum atas kebijakan yang terlahir dari buah pemikiran dan kinerja demi melindungi alam Bali, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera.
Adapun lima Ranperda baru yang berhasil dirampungkan yaitu Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak,
Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang digelar pada Senin (24/7/2023) bertempat di Gedung Uttama Kantor DPRD Provinsi Bali yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat dan dapat disetujui serta diterima Raperda baru ini.
Dikatakan, dengan telah disetujuinya 5 (lima) Raperda Provinsi Bali, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.
“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” harap Gubernur Wayan Koster.
Seperti disampaikan sebelumnya oleh A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, terkait Ranperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ditetapkan besaran pungutan disetarakan dengan US$10 (sepuluh dolar) dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan/evaluasi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali.
Yang tak kalah penting, pungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.
Disamping juga hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
“Alokasi pungutan harus sesuai dengan peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah,” jelas politisi PDIP yang juga tokoh Puri Grenceng, Denpasar ini.
Sementara terkait Ranperda Provinsi Bali Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang dibacakan I Nyoman Budiutama, merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
“Dalam rangka optimalisasi koordinasi mengenai arah penggunaan TJSL yang lebih efektif, terarah, berdaya guna, serta tepat sasaran, dan dapat menunjang percepatan pembangunan Bali sesuai dengan Visi pembangunan Daerah Bali,
kami merekomendasikan agar Gubernur Bali dan terutama jajarannya, untuk melakukan identifikasi tempat kedudukan, bidang usaha serta ragam kegiatan perusahaan-perusahaan dimaksud,” pungkasnya.
Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan



