JAKARTA, balipuspanews.com – Rangkaian agenda pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 yang tahapannya sudah berjalan membutuhkan temperatur dan kondisi yang sejuk, nyaman, aman dan tertib menuju hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024 untuk Pemilihan Umum Presiden Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres dan Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.
Agar berjalan baik, sesuai dengan harapan dan keinginan bersama, maka semua komponen pendukungnya harus mematuhi dan memedomani peraturan perundangan yang telah disepakati.
Upaya mewujudkan demokrasi yang konstitusional merupakan keniscayaan. Untuk itu dibutuhkan penguatan kesadaran berkonstitusi dari semua pihak. Sebab dari sebuah kesadaran itulah, konstitusi sebagai hukum dasar tertulis dan hasil representatif kehendak seluruh rakyat secara otomatis akan menjadi pupuk bagi setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk dalam kegiatan pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Umum (Pemilu).
Lalu bagaimana kesadaran itu bisa terbangun? Untuk memulainya bisa dilakukan dengan memetakan karakteristik utama dari demokrasi yang ada di republik ini. Yaitu penerapan sistem demokrasi yang dibangun dari berbagai unsur yang mendukungnya. Antara lain kebebasan berpendapat, berekspresi, bebas mencari penghidupan yang layak, bebas memperoleh kekuasaan serta bermacam indikator lain dari hak dasar yang dimiliki setiap warga negara.
Konstitusi pun menjamin kebebasan itu dalam Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar warga negara Indonesia. Namun, acapkali penerapannya bertentangan dengan amanat konstitusi yang dampaknya pada terganggunya keseimbangan dan harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demokrasi yang seharusnya sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan perangkat nilai-nilai dan aturan mainnya, dilanggar. Dari sinilah sebenarnya benih-benih keretakan dan perpecahan muncul.
Pelanggaran konstitusi berbuah munculnya perilaku-perilaku buruk yang bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi yang konstitusional. Perilaku-perilaku buruk itu, menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merupakan musuh tak kasat mata yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Penegasan disampaikan Bamsoet ketika menjadi pembicara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (DPP HIPAKAD), Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jumat (11/8/2023).
“Musuh yang kita hadapi sebagai sebuah bangsa, tidak hanya berupa ancaman yang bersifat kasat mata, tetapi juga mewujud pada ancaman non fisik, abstrak, tidak terlihat, namun dapat kita rasakan dampaknya, antara lain: degradasi moral generasi muda bangsa, masih maraknya perilaku koruptif, masih adanya ketimpangan sosial-ekonomi, tergerusnya nilai-nilai kearifan lokal, serta terpinggirkannya ideologi bangsa,” kata Bamsoet.
Dalam konteks demokrasi, perilaku buruk yang menabrak konstitusi biasanya didorong oleh ambisi meraih keuntungan pribadi dan kelompok, menggiring opini publik dengan tujuan akhir mendapat dukungan luas masyarakat melalui beragam isu yang disemat latarbelakang suku, agama dan ras.
“Sudah bukan masanya lagi membawa-bawa isu agama, suku ataupun ras hanya untuk meraih suara terbanyak, tetapi menimbulkan dampak besar berupa perpecahan di kalangan masyarakat. Kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa harus menjadi prioritas utama,” pesan Bamsoet dalam kesempatan lain.
Pada tataran ini, Bamsoet menekankan pada dua komponen penting yang menjadi barometer suksesnya penyelenggaran Pemilu Serentak 2024. Yaitu Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang menyelenggarakan Pemilu dan partai politik (parpol) sebagai pesertanya.
Bamsoet meminta semua kontestan Pemilu mengedepankan kesantunan dalam berpolitik, membuang jauh-jauh dikotomi politik yang menyebabkan perpecahan pada kutub-kutub yang berseberangan. Sehingga semua elemen masyarakat menjadikan Pemilu sebagai bagian penting dari proses pendewasaan politik dan proses pematangan demokrasi.
Oleh karena itu, patut menjadi perhatian semua pihak adalah bahwa sebelum bertindak perlu membungkusnya dengan kesadaran tentang dampak buruknya yang akan ditimbulkan.
Kesadaran demokrasi dapat dimulai dari diri sendiri lebih dulu, menahan diri, mengedepankan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Kontestasi Politik Jujur dan Kredibel
Layaknya pesta, sudah sepatutnya kontestasi politik dimaknai sebagai sebuah sarana menggembirakan, juga hiburan. Sejatinya, ketika pesta hiburan rakyat itu disisipkan sebagai ajang memperebutkan berbagai jabatan strategis dalam sistem ketatanegaraan maka makna kegembiraan dan hiburan itu tak harus hilang.
Anggota MPR/DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun mengatakan Partai Golkar sebagai partai paling tua dalam menjalani perjalanan waktu yang panjang baik dalam Pemilu dengan kondisi damai maupun Pemilu dalam kondisi ribut, maka dari perjalanan waktu sejarah itu, yang ideal adalah pemilu dapat diselenggarakan dalam posisi politik keamanan yang stabil.
“Karena kita mengatakan sebagai pesta demokrasi, kita bikin Pemilu itu Pemilu yang menyenangkan bagi siapa saja, baik peserta Pemilunya atau orang yang berperan serta di dalam Pemilu itu. Ini menjadi PR, menjadi kepentingan bersama semua warga bangsa,” kata Misbakhun.
Kontestasi politik dalam pandangan Misbakhun adalah salah satu upaya untuk tetap menjaga kesinambungan proses demokrasi berjalan sesuai harapan.
“Karena pemilu yang damai itu bukan given (pemberian/hadiah), bukan datang dari langit. Itu harus dikondisikan oleh kita semua,” ingat dia.
Ada prasyarat yang menurut Misbakhun menjadi Pemilu sebagai ajang kontestasi seperti yang diharapkan. Meski sulit disebut suatu yang ideal, tetapi Pemilu yang terselenggara baik dan sukses haruslah dinilai jujur dan kredibel.
“Menurut saya prasyarat menuju Pemilu yang kredibel itu terpenuhi, jujur terpenuhi, ada peserta yang kemudian terverifikasi dan sebagainya, ada sengketa diselesaikan dan semuanya melalui proses yang transparan,” Misbakhun menekankan.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



