Satuan Res Narkoba Polres Klungkung Ringkus 8 Tersangka Terlibat Narkoba

- Advertisement -
- Advertisement -

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Narkoba di Kabupaten Klungkung pada kurun waktu bulan Januari 2024 dengan berhasil mengamankan 8 orang tersangka.

Hal itu terungkap saat konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Selasa (6/2/2024).

Pelaksanaan konferensi pers dipimpin langsung Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika didampingi Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.

“Sebanyak 8 orang tersangka yang diamankan berinisial DC, PAS, LPSN, IMS, ASP als. GA, AM, S, IWBD dan diamankan di 5 TKP yang berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan 8 orang tersangka di 5 TKP yang berbeda ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, dengan total 7,58 gram brutto atau 4,98 gram netto, alat hisap bong sebanyak 3 pipet kaca yang didalamnya menyisakan Narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram brutto atau 0,06 gram netto.

Untuk TKP 1 di Kecamatan Klungkung bertempat di Pinggir Jl. Jempiring Gang XII Banjar Ayung Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 1 orang yang berinisial DC pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024.

BACA :  Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, Koster Dukung Proses Bidding PERDOSKI

Untuk TKP 2 di Kecamatan Klungkung Banjarangkan bertempat di pinggir Jalan Subak Lepang Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial PAS, LPSN dan IMS Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024.

Untuk TKP 3 di Kecamatan Dawan berlokasi di Dusun Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Tim berhasil mengamankan tersangka inisial ASP Als. GA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.

TKP 4 di Kecamatan Dawan bertempat di parkiran Pelabuhan The Angkal Kampung Kusamba Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Tim Berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AM, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024.

TKP 5 di Kecamatan Nusa Penida Berlokasi di Banjar Sampalan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial S dan IWBD, pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024.

Wakapolres Klungkung menambahkan bahwa 3 orang Tersangka dengan  Inisial IMS, ASP als. GA, AM adalah residivis dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika.

BACA :  Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam, Ketua DPR Ingatkan Prioritas Pencarian dan Penyelamatan Korban

Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Tersangka inisial DC disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata  Kompol I Komang Sura Maryantika

“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Klungkung  ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” harapnya.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, AKP I Made Gede Sudarta bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika.

“Bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,” tuturnya.

Penulis: Roni
Editor: Oka Suryawan

BACA :  HUT ke-34, Perumda Panca Mahottama Didorong Perkuat Pelayanan Air Minum
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular