BULELENG, balipuspanews.com – Adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan ditambah dengan Surat Penjabat Gubernur Bali Nomor: B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH, tertanggal 30 Januari 2025 berkaitan dengan pembatasan penggunaan plastik.
Seluruh pegawai di Lingkup Pemkab Buleleng diminta agar bisa mampu memberikan pengaruh kepada masyarakat layaknya “influencer” sebagai pelopor dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menekankan bahwa ada beberapa aturan utama, di antaranya melarang penggunaan air minum dalam kemasan pada seluruh kegiatan rapat, pertemuan, seminar, diklat, maupun acara seremonial lainnya.
Disamping itu, salah satunya mewajibkan pegawai menggunakan tumbler (botol minum), dilarang menggunakan tas kresek termasuk penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik yang ada di ruang kerja maupun berbagai acara pemerintahan.
“Aturan ini berlaku secara menyeluruh di Bali, termasuk di Kabupaten Buleleng. Kami sudah menerapkan aturan ini dan telah mengirimkan Surat Edaran Nomor. 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 kepada seluruh instansi pemerintahan di bawah kewenangan Pemkab Buleleng,” ungkap Suyasa.
Ia bahkan menegaskan aturan ini tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga pegawai non-ASN serta seluruh sekolah yang dikelola Pemkab Buleleng, seperti TK, SD, dan SMP. Selain itu, aturan ini juga mengikat seluruh instansi dinas, kantor camat, kantor lurah, hingga pemerintahan desa di Buleleng.
Sebagai langkah konkret, penggunaan plastik sekali pakai dalam rapat dan kegiatan resmi telah dibatasi. Konsumsi tetap disediakan, namun tanpa air kemasan plastik.
“Makan minum tetap ada, hanya tanpa air dalam kemasan plastik. Kami gunakan gelas atau tumbler sebagai alternatif,” tegasnya.
Suyasa juga mencontohkan komitmennya dengan mulai membawa tumbler sendiri. Sehingga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi sampah plastik di Buleleng serta menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.
“Saya sudah bawa tumbler mengikuti surat edaran dari provinsi. Ini kebijakan yang harus kita dukung bersama demi lingkungan yang lebih baik,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



