DENPASAR, balipuspanews.com – Dalam upaya mendukung investasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi perpajakan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Rabu (13/8/2025).
Edukasi bertema “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat” ini bertujuan meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para WNA yang tinggal atau memperoleh penghasilan di Bali, khususnya Kota Denpasar. Acara dihadiri 40 peserta yang terdiri dari WNA dan perwakilannya.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menyampaikan bahwa Bali tidak hanya menjadi destinasi wisata dunia, tetapi juga menarik bagi investor untuk membuka usaha seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi.
“Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Melalui edukasi ini, semoga para peserta memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Aris.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi, menjelaskan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
“Orang pribadi, baik WNI maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi salah satu syarat; Bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat bertempat tinggal di Indonesia,” jelas Desriana.
Ia menambahkan, badan usaha dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila didirikan atau berkedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dibiayai dari APBN/APBD.
Sementara itu, Penyuluh Pajak lainnya, Edi Prasetyo, memaparkan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, serta bersikap jujur dan transparan atas setiap penghasilan yang diterima.
“Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, termasuk survei oleh KPP dan kelengkapan dokumen. Tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP, dan permohonan akan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan,” tegas Edi.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



