Sebabkan Kerugian Rp 20 Miliar, Ketua LPD Beluhu Ditetapkan Tersangka

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, akhirnya terbongkar.

Polres Karangasem melalui Unit Tipikor Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah IS dan HK. Akibat ulah mereka, kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 20,2 miliar.

Kapolres Karangasem AKBP. Joseph Edward Purba dalam konferensi pers di Lobi Polres Karangasem, Rabu (8/10/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi model A pada 2 Januari 2025 dan telah berlangsung sejak Februari 2024.

“Modus yang digunakan adalah membuat atau mengajukan kredit fiktif atas nama 87 peminjam. HK mengajukan nama-nama fiktif kepada IS selaku Ketua LPD, kemudian IS menyetujui dan memerintahkan sekretaris untuk mencairkan dana serta membuat bukti kas keluar,” terang Kapolres.

Aksi pencairan dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total dana awal mencapai Rp17,19 miliar. Tak berhenti di sana, pada periode 2021–2023, Ketua LPD kembali melakukan restrukturisasi dan kompensasi fiktif terhadap 86 nama pinjaman yang belum lunas, dengan nilai tambahan Rp3,09 miliar.

BACA :  Perlu Basis DTSEN Representatif dan Afirmasi di Daerah 3T

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Bali, total kerugian keuangan negara mencapai Rp20.292.147.000,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku catatan keuangan LPD dari tahun 2010–2024, serta Sertipikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati seluas 1.000 m² untuk keperluan pemulihan aset.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Karangasem. Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Penulis: Gede Suartawan

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular