Identitas Terungkap, Komisi III DPR RI Tetap Dorong Polri Sinergi dengan TNI

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus menyikapi perkembangan hasil penyelidikan yang berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Salah satu hasil rapat internal Komisi III DPR RI, tetap mendorong Polri dan TNI untuk bersinergi dalam menangani kasus tersebut.

Saat ini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat prajurit BAIS TNI (NDP, SL, BHW, dan ES) yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dalam penanganan perkara ini,” ujar Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Komisi III juga mengapresiasi Polri dan semua pihak yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras.

BACA :  NMAX Tabrak Dump Truck Parkir, Dua Warga Tulamben Dilarikan ke RSUD Karangasem

“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Habiburokhman.

Berikut lima kesimpulan hasil rapat khusus Komisi III DPR RI:

1. Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus.

2. Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dalam penanganan perkara ini.

3. Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus.

BACA :  Pemkab Klungkung Dorong Percepatan Infrastruktur Pembangunan Jalan Lingkar Nusa Penida

5. Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular