Sampaikan Pandangan Fraksi, Golkar Usulkan Moratorium Hotel dan Villa di Bali Selatan

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menyampaikan Pandangan Umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-33 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/4/2026).

Pandangan yang dibacakan oleh I Nyoman Wirya, ini memberikan apresiasi diterbitkannya Raperda ini untuk mengantisipasi beberapa persoalan untuk menjaga kualitas pariwisata Bali.

“Dengan diterbitkannya Raperda ini maka akan semakin meneguhkan komitmen kita bersama untuk menjaga adat budaya Bali dengan konsisten sesuai filosofi Tri Hita Karana; Menekankan pemanfaatan produk lokal untuk mendukung dan memperkuat UMKM; Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing daerah wisata minimal 70 persen untuk memastikan SDM lokal mampu mengelola destinasi secara mandiri,
berdaya saing, dan berkelanjutan; Mengoptimalkan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bateray (KBLBB) guna mendukung pariwisata berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Terkait Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar berharap penyesuaian tarif dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan mutu layanan publik. Fraksi menekankan bahwa penentuan besaran tarif harus tetap.

BACA :  Bupati Badung Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

“Berpihak kepada masyarakat dengan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar,”tegasnya.

Sebagai langkah nyata menjaga kualitas lingkungan dan persaingan usaha, Fraksi Golkar secara tegas mengusulkan adanya penghentian sementara atau moratorium pembangunan akomodasi wisata di kawasan tertentu.

“Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar segera dilakukan moratorium pembangunan hotel dan villa di Wilayah Bali Selatan dan dialihkan pembangunannya ke wilayah lain yang masih tertinggal,” ujarnya.

Moratorium ini dinilai perlu untuk mengatasi masalah kelebihan pasokan (over supply), persaingan harga yang tidak wajar, kemacetan, serta alih fungsi lahan produktif di wilayah tersebut.

Meskipun menyambut baik Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas (Tatasari Baliku), Fraksi Golkar mempertanyakan belum masuknya beberapa jenis usaha potensial dalam draf regulasi tersebut.

Fraksi Golkar juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan penerapan zonasi ketinggian bangunan hingga 45 meter yang sempat muncul dari Panitia Khusus (Pansus).

“Usulan ini justru akan memicu ketimpangan pembangunan antara Wilayah Bali Selatan dengan wilayah lain, karena ada peluang semakin masifnya pembangunan di Wilayah Bali Selatan. Oleh karena itu kami Fraksi Partai Golkar meminta kajian yang mendalam terhadap usulan tersebut,” tegasnya.

BACA :  Wamen PKP Nilai Positif Kritik dari Partai Koalisi Pemerintah

Di akhir pandangannya, Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan insentif atau kompensasi bagi petani yang bersedia mempertahankan sawah dan lahan hijaunya guna menjaga ekosistem alam Bali dalam jangka panjang.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular