Bupati Klungkung dan PN Semarapura Teken MoU, Perkuat Akses Keadilan hingga Nusa Penida

- Advertisement -
- Advertisement -

KLUNGKUNG, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memperkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarapura melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Klungkung, Selasa (5/5/2026).

Penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Ketua PN Semarapura, Ratih Kusuma Wardhani, SH, MH, menjadi langkah penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat di wilayah kepulauan.

Bupati Satria menegaskan seluruh bidang harus terakomodasi guna memastikan para penyandang disabilitas mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dalam proses hukum.

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung dan PN Semarapura berkomitmen menyebarluaskan informasi layanan hukum agar seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses keadilan seluas-luasnya.

Sementara itu, Ketua PN Semarapura, Ratih Kusuma Wardhani, melalui Hakim Humas PN Semarapura, Hendra Abednego Halomoan Purba, SH, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026, di Kantor Bupati Klungkung.

BACA :  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Kontrakan di Abang Karangasem Terbakar

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Semarapura bersama Bupati Klungkung menandatangani dua nota kesepakatan, yakni Kesepakatan Penyediaan Layanan Hukum dan Peradilan di Kabupaten Klungkung serta Kesepakatan Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klungkung.

“Adapun dua nota kesepakatan tersebut terdiri dari Kesepakatan Penyediaan Layanan Hukum dan Peradilan di Kabupaten Klungkung serta Kesepakatan Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klungkung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kesepakatan penyediaan layanan hukum dan peradilan pada intinya memberikan akses keadilan seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki hambatan biaya, fisik, maupun geografis, termasuk masyarakat di Nusa Penida, agar dapat memperoleh proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi penyediaan layanan persidangan, mediasi, serta layanan administrasi penerimaan perkara dan upaya hukum di tempat sidang tetap (zitting plaats) PN Semarapura yang berada di Kecamatan Nusa Penida,” tambahnya.

Dalam kerja sama tersebut, PN Semarapura akan menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan hukum dan peradilan serta menyampaikan informasi seluas-luasnya terkait layanan hukum dan peradilan di Kabupaten Klungkung.

BACA :  Bupati Badung Cup Bali 2026 Jadi Ajang Pemanasan Wushu Buleleng Jelang Porprov 2027

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Klungkung akan memberikan dukungan sarana dan prasarana serta memfasilitasi sumber daya manusia untuk menyebarluaskan informasi layanan hukum dan peradilan melalui kantor desa se-Kabupaten Klungkung.

Selain itu, kesepakatan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas bertujuan mengoordinasikan dan mensinergikan layanan bagi penyandang disabilitas yang menghadapi proses hukum.

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi penyediaan penerjemah atau pendamping bagi penyandang disabilitas serta layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Klungkung.

PN Semarapura juga akan menyampaikan informasi mengenai penyandang disabilitas yang menghadapi persoalan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung. Selanjutnya, Pemkab Klungkung melalui instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akan menyiapkan petugas, sarana, dan prasarana untuk menunjang layanan tersebut di PN Semarapura.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen bersama PN Semarapura dan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk meruntuhkan hambatan aksesibilitas di dunia peradilan bagi warga Kabupaten Klungkung. Melalui kesepakatan ini, PN Semarapura ingin memastikan masyarakat di Nusa Penida maupun rekan-rekan penyandang disabilitas mendapatkan hak dan perlakuan yang setara dalam menerima layanan peradilan. Inilah wujud nyata peradilan inklusif, di mana keadilan tidak boleh terhalang keterbatasan sarana prasarana maupun fisik,” pungkasnya.

BACA :  Harumkan Nama Jembrana, Lima Siswa SMAN 1 Negara Raih Silver Medal di Malaysia

Penulis : Roni
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular