DPR dan Pemerintah Mulai Pembahasan Revisi UU Polri

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Mewakili pemerintah antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan revisi UU Polri diarahkan untuk melengkapi substansi yang belum diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru.

Ia mengingatkan bahwa kehadiran KUHP baru telah menggeser pendekatan hukum dari konsep pembalasan menuju keadilan restoratif. KUHAP baru juga memperkuat pengawasan terhadap penyidik, termasuk posisi advokat dalam pendampingan hukum warga negara.

“KUHP baru mengubah paradigma berhukum dari keadilan retributif, menjadi keadilan restoratif yang memposisikan hukum sebagai alat untuk memperbaiki sistem. Dari keadilan formal prosedural menjadi keadilan yang substansial. Perubahan paradigma ini menjadi tanda pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Habiburoukhman.

BACA :  Mazda Hadir di BCA Expo Bali 2026, Tawarkan SUV hingga Mobil Listrik

Habiburokhman menjelaskan RUU Polri memiliki delapan poin perubahan terdiri dari 11 pasal, dan penjelasan.

Pokok pengaturan dalam RUU Polri itu adalah, pertama penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.

“Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern,” sambung Habiburokhman.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.

Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi.

Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercermin sebagai negara demokrasi modern.

“Ketujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas,” jelas Habiburokhman.

Panja RUU Polri

Rapat juga memutuskan dan menyepakati membentuk panitia kerja (Panja) revisi UU Polri. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disepakati menjadi Ketua Panja revisi UU Polri.

BACA :  Jurnalis Bali Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Sementara itu, pemerintah belum resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi terkait RUU Polri.

“Karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini,” ucap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Sekali lagi mohon waktu dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya,” tegas Supratman.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular