Kementerian Kebudayaan Dorong Revitalisasi Gedung De Majestic Bandung

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menerima Yayasan Mestika Wanodja Indonesia dalam pertemuan yang membahas pelestarian dan pemanfaatan Gedung
De Majestic di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, tersebut membahas kondisi bangunan yang telah berusia lebih dari 100 tahun, kebutuhan pemeliharaan, serta upaya mengoptimalkan De Majestic sebagai ruang pertunjukan dan kegiatan seni budaya.

Pembina Yayasan Mestika Wanodja Indonesia, Osye Anggandari, menjelaskan bahwa pengelolaan gedung De Majestic dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat pada Februari 2023 yang berlaku hingga 2028.

Selain melakukan pemeliharaan, yayasan berupaya memperkenalkan kembali De Majestic sebagai ruang kesenian yang dapat dimanfaatkan seniman dan budayawan sekaligus menjadi salah satu tujuan wisata budaya di Kota Bandung.

Wina Sumaryani selaku Ketua Yayasan Mestika Wanodja Indonesia, mengatakan kebutuhan perbaikan De Majestic yang tidak hanya menyangkut kondisi bangunan, tetapi juga fasilitas pendukung kegiatan seni dan pemutaran film.

BACA :  Kinerja Perbankan Tetap Kuat, OJK Catat Indeks Orientasi Bisnis 56 pada Triwulan III 2026

“Banyak pelaku seni yang ingin memanfaatkan gedung ini secara maksimal, tetapi sebagian peralatan yang tersedia sudah terlalu tua,” jelas Wina.

Menanggapi hal tersebut, Menbud Fadli Zon menyampaikan bahwa pelestarian De Majestic perlu dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah karena gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menbud menegaskan, Kementerian Kebudayaan akan mendorong upaya pelestarian lebih lanjut, terutama apabila bangunan tersebut memiliki status cagar budaya nasional, sekaligus mendukung pemanfaatannya sebagai ruang kegiatan seni dan budaya.

“Terkait aktivasinya, bisa mengajak berbagai komunitas budaya yang ada di Jawa Barat agar De Majestic dapat dimanfaatkan kembali sebagai pusat kesenian,” ungkap Menbud.

Menbud menilai pemanfaatan bangunan cagar budaya perlu berjalan beriringan dengan upaya pelestarian agar nilai sejarahnya tetap terjaga dan bangunan tersebut dapat terus hidup di tengah masyarakat.

Untuk itu, aktivasi De Majestic sebagai ruang kesenian dapat dikembangkan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola, komunitas, dan pelaku seni budaya.

Gedung De Majestic merupakan salah satu bangunan bersejarah di Kota Bandung yang dibangun pada awal 1920-an dan dirancang oleh arsitek Charles Prosper Wolff Schoemaker.

BACA :  Wamen PKP Nilai Positif Kritik dari Partai Koalisi Pemerintah

Semula dikenal sebagai Concordia Bioscoop, gedung ini menjadi salah satu pusat hiburan penting di Bandung dan tercatat sebagai tempat pemutaran Loetoeng Kasaroeng pada 31 Desember 1926, yang dikenal sebagai film Indonesia pertama.

Kini, De Majestic telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Kota Bandung dan terus didorong pemanfaatannya sebagai ruang seni dan budaya.

Penulis/editor: Ivan Iskandaria.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular