Anggota Dewan Nyaleg Partai Lain Tetap Dapat Haknya Sepanjang Tidak Dipermasalahkan Partai Pengusungnya Terdahulu

- Advertisement -
- Advertisement -

Karangasem, balipuspanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Nengah Sumardi sampaikan hasil konsultasi dengan KPU terkait soal anggota DPRD yang loncat pagar menjadi bacaleg Partai lain.

Menurut Sumardi, hasil konsultasi tersebut menyatakan bahwa seorang anggota DPRD yang masih menduduki jabatan kemudian nyaleg kepartai lain diperbolehkan namun dengan catatan berdasarkkan peraturan KPU yang bersangkutan harus membawa surat pernyataan pengunduran diri dari partai sebelumnya dan itupun sudah disetujui.

Senada dengan Ketua KPU Karangasem Putu Desy Natalia ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Menurut Desy, untuk caleg yang maju kembali namun loncat kepartai lain, hal tersebut bisa dilkukan jika partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya tidak mempermasalahkan atau tidak menariknya sebagai anggota DPRD maka yangbersangkutan hanya membuat surat pernyataan pengunduran diri saja dari partainya yang dulu.

Disatu sisi, jika memang itu terjadi, tentu akan muncul pertanyaan terkait jabatan yang saat ini didudukinya beserta hak – haknya akan bagaimana mengingat dahulu anggota dewan ini menduduki kursi Dewan membawa nama fraksinya.

Didampingi Sekertaris Dewan, I Wayan Ardika, Ketua DPRD Karangasem menjelaskan terkait hal tersebut menurutnya kembali kemasalah hak. Tentu jika berbicara hak akan ada hubungannya dengan jabatannya. Asumsi Sumardi, yang dibayar atau digaji itu adalah jabatan yang telah dilantik hanya saja tetap ini bisa dilakukan sepanjang surat pengunduran dirinya disetujui oleh Partai dan Partai pengusung terdahulu tidak ada mempermasalahkan.

“Asumsi kami, nantinya tetap digaji karena yang digaji itu adalah jabatannya dan itu adalah haknya,” ujar Sumardi. ( igs)

 

 

 

 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular