Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarAniaya Istri, Suami jadi Buronan Polisi

Aniaya Istri, Suami jadi Buronan Polisi

Denpasar, balipuspanews. com-Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa MK (36) asal India yang tinggal di Jalan Sekuta Gang Tunjung nomor 8 Sanur, Denpasar Selatan.

Perempuan ini dianiaya suaminya sendiri, RS asal India (44), Minggu lalu, dan terpaksa harus menjalani rawat inap selama 2 hari di Rumah Sakit Bali Mandara, Sanur.

Ibu dua anak ini berhasil melarikan diri dari rumahnya dan diselamatkan oleh seorang pecalang setempat. Setelah kasus ini dilaporkan, jajaran Polsek Denpasar Selatan menetapkan RS masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Rabu (12/12) lalu.

Sementara itu, RS diduga pemilik Bombay Gorden sekaligus Toko Himalaya Jalan Bung Tomo 1 No.1 (Gatsu Barat) Denpasar Barat. Ia diketahui melarikan diri setelah Polsek Denpasar Selatan menerbitkan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/213/X/2018/Reskrim.

Surat tersebut ditandatangani Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya. Terlapor RS kelahiran Medan, 1 Agustus 1974 diduga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA :  Wabup Suiasa Buka Rembug Stunting Kabupaten Badung Tahun 2024

“Usia pernikahan kami 11 tahun. Kami merintis hidup bersama. Dari nol hingga seperti saat ini. Dia (RS, red) pukul saya. Dia tonjok bibir saya. Leher saya dicekik. Saya didorong, kepala saya dibenturkan ke reling tangga. Sering kekerasan seperti ini dilakukan. Ini bukan yang pertama,” ucap korban.

Dia mengatakan penganiayaan ini sudah seringkali dilakukan dan bukan kali pertama ini terjadi. Perbuatan keji itu dilakukan saat suaminya mendadak marah-marah tanpa alasan yang pasti.

“Saya tidak tahan lagi dia temperamen sekali. Kalau saya dipukuli, handphone saya disita agar tidak bisa mengadu pada keluarga dan pintu rumah dikunci. Beruntung, saya bisa kabur dari rumah itu karena bantuan masyarakat setempat,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Ricky K. Jaya Laksana mengatakan penganiayaan ini sudah berlangsung 1,5 tahun lamanya dialami korban. Pihak keluarga memilih jalan damai demi masa depan kedua buah hati mereka.

“Kekerasan fisik yang dialami korban bukan hanya dengan tangan kosong. Tapi juga dengan alat. Korban pernah dipukul dengan sepatu dan helm. Habis dipukul hanphone diambil. Agar korban tak bisa ambil foto atas luka yang dialaminya,” imbuh saat didampingi adik kandung korban, Premjit Singh.

BACA :  Pererat Silaturahmi dan Peduli pada Sesama, APJII Bali Nusra Gelar Safari Ramadhan

Bagian lain, Premjit Sigh menyebutkan jika kakak kandungnya diperlakukan tidak manusiawi. Bahkan selama 11 tahun berumah tangga, kakaknya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk dan hanya memiliki surat Suket.

“Sudah dua kali kami membuat surat pindah dari Medan. Dirobek sama suaminya. Tahun 2017 baru dibuatkan KTP, ittu pun sampai sekarang belum jadi,” keluhnya sembari meminta terlapor menyerahkan diri ke Polsek Densel.

Kepada wartawan, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya terlapor RS dilaporkan kasus KDRT dan masuk DPO. “Sudah 4 hari kita coba cari, tapi belum ada hasil. Masih dicari,” ujar mantan Kapolsek Kuta ini Minggu (16/12). (pl/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular