KARANGASEM, balipuspanews.com – Anak, menantu, hingga cucu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial SP,78, asal Bukit Tabuan, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai kasus dugaan penganiayaan tersebut ditangani Satreskrim Polres Karangasem. Menurut informasi, perbuatan ketiga tersangka ini terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu. Waktu itu, korban sampai dirawat di RS atas sejumlah luka lecet hingga lebam yang dialami di sekujur tubuhnya.
Saat ini kasus yang ditangani Unit IV PPA Polres Karangasem ini juga sudah masuk penyidikan. Adapun tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya adalah anak korban berinisial FT, Menantu, IL dan cucu korban, RF.
“Ya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/7/2024) lalu, tersangka FT dan anaknya RF langsung ditahan. Sedangkan IL tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusian karena IL saat ini sedang menyusui bayinya,” kata Kanit IV PPA, Polres Karangasem Ipda. I Gede Alit, SH seijin Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/7/202).
Dalam kasus penganiayaan ini, pihak kepolisian menerapkan pasal berbeda terhadap tersangka. Untuk tersangka FT dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan IL dan anaknya RF dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



