Aniaya Nenek Pemilik Toko, Perampok Ini Diamankan di Tabanan

Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan Polsek Kuta Utara
Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan Polsek Kuta Utara

KEROBOKAN, balipuspanews.com – Nenek pemilik Toko Fery Jaya Top bernama Maisun,65, Jumat (10/12/2021), jadi korban rampok. Perampok menganiaya Maisun hingga pingsan sebelum melarikan tas korban yang berisi uang tunai Rp 1 juta. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Belum sampai batas waktu 1×24 jam, perampok berinisial UD,27, berhasil ditangkap di Jalan Pulau Batam, Pesiapan, Tabanan.

Menurut Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, dalam aksi perampokan itu korban Maisun mengalami luka-luka disekujur tubuhnya. Ia dihajar pelaku tanpa belas kasihan bahkan hingga pingsan.

Diterangkan Kapolsek Diah, perampokan itu terjadi di toko milik korban di Jalan Raya Semer, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Pelaku datang ke toko mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru, sekitar pukul 12.00 WITA. Bukannya masuk, ia duduk di depan toko korban seperti merencanakan sesuatu.

“Setelah datang, pelaku duduk di depan toko korban. Tak lama dia pergi lalu datang lagi dan kembali duduk disana,” ungkapnya Jumat (10/12/2021).

Merasa aman, pria asal Surabaya, Jawa Timur itu selanjutnya beraksi sekitar pukul 18.00 WITA. Ia masuk ke toko dan langsung membekap leher korban yang baru selesai sholat. Pelaku mengancam korban dengan pisau ditangan.

Pelaku lantas menyeret nenek asal Jember, Jawa Timur itu ke dalam toko dengan maksud untuk meminta kartu ATM berikut Pin. Namun Maisun melawan dan berusaha berontak.

Sadar korbannya melawan, pelaku marah. Ia dengan brutal memukul, menginjak korban hingga pingsan. Pelaku langsung kabur usai mengambil tas milik korban berisi uang Rp 1 juta, surat-surat berupa KTP dan sebuah kartu ATM dengan saldo Rp 2 juta.

“Setelah korban pingsan, pelaku kabur dan mengambil tas milik korban,” ungkap Kapolsek.

Setelah siuman, korban Maisun melaporkan kejadian ke Polsek Kuta Utara. Aparat kepolisian segera bergerak mengejar pelaku hingga keberadaanya pun terlacak.

Pelaku berhasil diringkus di Jalan Pulau Batam, Pesiapan Tabanan. Dari tangan pria yang tinggal di di Banjar Batugaing, Desa Braban, Kediri, Tabanan itu disita sebuah pisau dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam biru Nopol P 3685 FS yang digunakan beraksi.

“Pelaku kami tangkap sebelum 1×24 jam,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, pelaku UD dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
Exit mobile version