Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNasionalJakartaAntisipasi Penyebaran Virus Sars Cov-2 Varian Baru, Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Edaran...

Antisipasi Penyebaran Virus Sars Cov-2 Varian Baru, Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Edaran Baru

JAKARTA, balipuspanews.com – Antisipasi penyebaran virus sars Cov-2 varian baru B117 terus dilakukan pemerintah. Melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pemerintah memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri.

Surat Edaran No. 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA,” ujar Doni.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

BACA :  Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan

Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Nata dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.

Adapun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan sebagai berikut, pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambul kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.

WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

BACA :  Pembahasan Tingkat Satu, Komisi VIII DPR RI Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Penulis : Tim Liputan Covid

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular